Ticker

6/recent/ticker-posts

TANPA IZIN GUBERNUR TETAP BEROPERASI, TAMBANG ILEGAL ACEH SELATAN MENGGILA: ALAT BERAT MASIH BERDIRI, PENEGAK HUKUM DIKABARKAN BEKERJA SETENGAH-SETENGAH


 
ACEH SELATAN – Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah di wilayah Kabupaten Aceh Selatan semakin memprihatinkan dan memancing kemarahan masyarakat luas. Fakta di lapangan menunjukkan alat berat masih berdiri tegak di lokasi, sungai terus dikeruk, dan kerusakan lingkungan semakin parah—meskipun aturan main sudah sangat jelas.
 
Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Selatan bu Asrimaida menegaskan: "Walaupun suatu lokasi sudah mendapatkan rekomendasi, belum memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan apapun sebelum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Aceh."
 
Pernyataan ini justru membuktikan apa yang diduga kuat masyarakat: seluruh kegiatan tambang yang beroperasi saat ini di Aceh Selatan adalah ILEGAL. Karena belum ada izin resmi dari Gubernur, setiap aktivitas penggalian, pengerukan, dan pengangkutan adalah pelanggaran hukum yang nyata.
 
Namun kenyataannya jauh dari harapan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkesan bungkam dan diam saja, sementara penegak hukum dinilai bekerja setengah-setengah. Tokoh masyarakat Kecamatan Kluet Tengah, Manggamat, menyampaikan kekesalannya kepada awak media:
 
"Penegak hukum bekerja tidak masuk akal! Hanya menyita 30 jerigen minyak, padahal drum-drum BBM subsidi berserakan di mana-mana dan alat berat masih berdiri kokoh di lokasi seolah menantang hukum. Masyarakat sudah susah payah antri dapat minyak, tapi diambil habis untuk tambang."
 
Lebih mencurigakan, masyarakat menduga kuat adanya kerja sama dan keterlibatan oknum penegak hukum yang membiarkan tambang ilegal terus berjalan tanpa ada tindakan tegas penutupan. Kerusakan sungai, hilangnya sumber penghidupan warga, dan pencemaran lingkungan menjadi kenyataan yang harus ditanggung rakyat, sementara keuntungan dibawa pergi pihak luar.
 
Masyarakat dan tokoh adat meminta Bupati Aceh Selatan segera bertindak tegas. Jangan membiarkan perusak lingkungan merajalela dan merampas hak rakyat—termasuk pemborosan minyak subsidi yang seharusnya milik masyarakat. Jika dibiarkan terus, siapa yang sebenarnya dilindungi pemerintah daerah?
 
Masyarakat menuntut:
 
1. Penutupan seluruh lokasi tambang yang belum memiliki izin Gubernur.
2. Penyelidikan transparan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.
3. Pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
4. Pengembalian akses minyak subsidi yang dirampas untuk kepentingan tambang.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar