Medan, 12 Agustus 2026
Selamat siang, Bapak John Ester Lase, S.T., M.Si.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Perkenalkan, kami dari Radaristananews.com, Mitra86sergap.com, dan Sniper86.com, yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara.
Melalui pesan WhatsApp ini, kami menyampaikan konfirmasi resmi sekaligus permohonan klarifikasi terkait hasil pemantauan awak media terhadap sejumlah bangunan yang sedang maupun telah melaksanakan pembangunan di wilayah Kota Medan, yakni:
1. Bangunan ruko bertingkat di Jl. Sumatera No. 3, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
2. Bangunan/perumahan di Jl. Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
3. Bangunan ruko 4 pintu di Jl. Platina 1 No. 101, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumentasi yang kami miliki, bangunan-bangunan tersebut diduga belum terlihat memiliki atau belum diketahui secara jelas status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.
Untuk menghindari kesimpulan sepihak serta sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan hak jawab, kami memohon penjelasan resmi dari Bapak selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Adapun pertanyaan konfirmasi kami sebagai berikut:
1. Apakah Dinas PKPCKTR Kota Medan telah melakukan pendataan, pemeriksaan, pengawasan, atau verifikasi terhadap ketiga lokasi bangunan tersebut?
2. Apakah masing-masing bangunan tersebut telah memiliki PBG? Jika sudah, mohon dijelaskan status PBG-nya, termasuk apakah peruntukan, jumlah lantai, luas bangunan, dan pelaksanaan fisiknya telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan.
3. Apabila terdapat bangunan yang belum memiliki PBG tetapi pembangunan fisiknya sudah berjalan bahkan hampir rampung, apa langkah dan tindak lanjut Dinas PKPCKTR Kota Medan?
4. Apakah Dinas PKPCKTR telah memberikan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan pembangunan, atau tindakan administratif lainnya terhadap pemilik/pelaksana bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan?
5. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai dengan PBG, sanksi administratif apa yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan?
6. Apakah Dinas PKPCKTR Kota Medan telah atau akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam rangka penertiban apabila ditemukan pelanggaran?
7. Apakah terhadap bangunan yang telah hampir selesai dibangun namun ternyata tidak memenuhi ketentuan PBG dimungkinkan dilakukan penghentian pemanfaatan maupun perintah pembongkaran, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan?
8. Apakah terdapat kemungkinan penerapan sanksi denda maupun sanksi hukum lainnya apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Sebagai dasar konfirmasi, kami merujuk antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, sepanjang ketentuannya telah disesuaikan dengan ketentuan PBG;
- serta ketentuan tata ruang, bangunan gedung, dan peraturan daerah/peraturan wali kota lainnya yang berkaitan.
PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan PBG atau SLF, dan perintah pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
Selain itu, ketentuan bangunan gedung juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi pidana dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pelanggaran tersebut menimbulkan akibat hukum seperti kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, kami mohon penjelasan Bapak mengenai ketentuan hukum apa yang akan diterapkan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Kami juga ingin menanyakan secara khusus:
Apakah Dinas PKPCKTR Kota Medan akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ketiga lokasi tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pembangunan tanpa PBG atau pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya?
Kami berharap Bapak John Ester Lase selaku Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi atas seluruh pertanyaan tersebut.
Konfirmasi ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk tuduhan, melainkan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kami juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak Pemerintah Kota Medan maupun pihak pemilik/pengelola bangunan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebelum informasi ini kami publikasikan.
Sebagai bahan konfirmasi, foto-foto lokasi bangunan kami lampirkan bersama pesan ini.
Demikian konfirmasi resmi ini kami sampaikan. Kami berharap Bapak berkenan memberikan tanggapan sesuai kewenangan, data, dan hasil pemeriksaan yang dimiliki.
Atas perhatian dan tanggapan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Redaksi Media
Radaristananews.com
Mitra86sergap.com
Sniper86.com
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
DPW Sumatera Utara.

.png)
0 Komentar