Ticker

6/recent/ticker-posts

Sengketa pembagian harta warisan yang bergulir memasuki babak akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tahapan eksekusi telah selesai



Medan – Sengketa pembagian harta warisan yang bergulir sejak tahun 2021 akhirnya memasuki babak akhir. Setelah seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tahapan eksekusi telah selesai dilaksanakan, objek sengketa berupa rumah di Jalan Pembangunan Nomor 125, Kecamatan Medan Baru, kini memasuki proses penilaian (appraisal) sebagai tahapan sebelum dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pada Selasa, tim Kantor Pengacara M. Irsad, SH & Rekan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa. Kegiatan tersebut turut didampingi salah seorang ahli waris, Domo Sagala, anak keempat dari enam bersaudara, yang kini tersisa lima ahli waris setelah satu saudara meninggal dunia.

Kuasa hukum dari Kantor Pengacara M. Irsad, SH & Rekan, yakni M. Irsad, SH bersama rekannya Muhammad Faiz Asraf Nasution, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan murni merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami hanya menjalankan amanat negara sesuai prosedur hukum. Proses eksekusi telah selesai, kini dilanjutkan dengan penilaian oleh KJPP sebagai dasar pelaksanaan lelang melalui KPKNL. Setelah nilai objek ditetapkan, proses pembagian hak para ahli waris dapat segera diselesaikan secara adil sesuai putusan pengadilan," tegas kuasa hukum.

Muhammad Faiz Asraf Nasution, SH., MH. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hingga selesai agar pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hak seluruh ahli waris dapat terpenuhi secara adil serta merata.

Ia menjelaskan, pihaknya mewakili Poltak Parlindungan Sagala sejak 26 Maret 2026 dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, perkara waris ini sempat berjalan cukup panjang karena salah seorang ahli waris berada di California, Amerika Serikat, sehingga memerlukan waktu lebih lama dalam memenuhi seluruh prosedur hukum.

Meski demikian, dengan masuknya proses appraisal oleh KJPP, penyelesaian perkara dinilai telah memasuki tahap akhir sehingga diharapkan seluruh hak para ahli waris segera terpenuhi tanpa menimbulkan sengketa baru.

"Kami berharap persoalan ini dapat berakhir dengan adil. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari," ujar kuasa hukum kepada awak media.

Sementara itu, Domo Sagala selaku salah seorang ahli waris menyampaikan pesan menyentuh kepada seluruh keluarganya agar tidak lagi memperpanjang perselisihan.

"Jangan ribut sesama abang dan adik. Orang tua tidak pernah mengajarkan kami bertengkar. Amanat almarhum ayah kami, Drs. Satrijus Usman Sagala, dan almarhumah ibu kami, Sinta Maria Sitanggang, adalah agar harta ini dijual dan hasilnya dibagi secara merata kepada seluruh ahli waris. Siapa pun yang menempati rumah ini harus menghormati hak saudara-saudaranya," ujarnya.

Ia berharap proses lelang dapat segera terlaksana sehingga pembagian hak lima ahli waris dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengakhiri sengketa keluarga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.(qodri)

Posting Komentar

0 Komentar