Langsa, mitra86sergap. com
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI meluruskan empat narasi yang berkembang di ruang publik terkait penanganan persoalan areal Kebun Cot Girek, kebijakan pemberian bonus karyawan, alokasi biaya sebesar Rp7 miliar, serta laporan keuangan PT Perkebunan Nusantara I tahun 2023.
Perusahaan menilai narasi tersebut tidak utuh, mengandung tudingan tanpa data terverifikasi, serta mencampur adukkan kewenangan antar entitas dan periode pelaporan.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Sub bagian Kesekretariatan dan Humas PTPN IV Regional VI, Abdul Chalid, dalam keterangan tertulis di Langsa, Jumat (14/8/2026).
PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa tudingan manajemen membiarkan persoalan agraria di Kebun Cot Girek tidak sesuai fakta.Pada 7 Agustus 2026,
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memfasilitasi rapat penyelesaian yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara.
Rapat tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan untuk melaksanakan pengukuran ulang sebagai landasan teknis melalui instansi pertanahan berwenang.
Kesepakatan pengukuran ulang merupakan bukti bahwa proses penyelesaian terus bergerak maju. Data pertanahan dan batas areal akan menjadi dasar penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak,” ujar Abdul Chalid.
Perusahaan siap mendukung tindak lanjut kesepakatan dengan menyiapkan dokumen pertanahan, peta, dan informasi teknis.
Selain itu, PTPN IV Regional VI menempuh dua jalur penyelesaian: dialog persuasif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan, serta mekanisme hukum bila terdapat tindakan yang mengganggu keselamatan pekerja maupun aset negara.
Menanggapi narasi kesenjangan bonus, perusahaan menegaskan bahwa mekanisme pemberian bonus ditetapkan oleh head office PTPN IV di Jakarta, bukan keputusan sepihak manajemen regional.
Besaran bonus ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja,perbedaan besaran bonus merupakan konsekuensi dari hasil penilaian kinerja terukur, bukan diskriminasi atau perlakuan istimewa.
PTPN IV Regional VI membantah tudingan bahwa alokasi biaya Rp7 miliar dinikmati secara pribadi oleh pimpinan,anggaran tersebut merupakan dana resmi untuk mendukung pengamanan operasional, keselamatan pekerja, dan perlindungan aset negara di Kebun Cot Girek, melalui kerja sama kelembagaan dengan Kepolisian Daerah Aceh.
Tidak ada dana yang diterima secara pribadi. Seluruh proses dicatat dalam pembukuan perusahaan, didukung dokumen pertanggungjawaban, serta dapat diaudit,” tegas Abdul Chalid.
Perusahaan menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI tidak memiliki kewenangan menjelaskan laporan keuangan PTPN I tahun 2023.Setiap laporan keuangan harus dijelaskan oleh entitas penerbit dan pejabat berwenang.
Mengaitkan laporan tersebut dengan manajemen PTPN IV Regional VI tanpa dasar dokumen jelas merupakan kesimpulan yang keliru.
Di akhir keterangannya, Abdul Chalid menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami membuka ruang konfirmasi kepada media. Kritik berbasis data justru kami perlukan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan,” pungkasnya.
(Red)
.png)
0 Komentar