Reskrim Polsek Air Putih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasinya berada di areal parkiran Nirwana Karaoke, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (23). Ia diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi untuk diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Air Putih. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, MF berhasil diamankan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga ekstasi di dalam saku celana bagian belakang tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 40 butir pil yang diduga ekstasi. Rinciannya, 22 butir warna oranye dengan berat bruto 10,96 gram, 11 butir warna tua dengan berat bruto 6,01 gram, serta 7 butir dengan berat bruto 4,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut barang itu akan diedarkan. Untuk proses lebih lanjut, Polsek Air Putih melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui jajarannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika.
Polres Batu Bara dan jajaran Polsek mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Segera berikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(QDRI)

.png)
0 Komentar