Ticker

6/recent/ticker-posts

PETI Marak di Mandailing Natal, Dugaan Transaksi Emas Libatkan Oknum Kades Jadi Sorotan: AWDI Sumut Minta Proses Hukum Terbuka



Mitra86sergap.com

Mandailing Natal — 20 Agustus 2026, Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut kini berkembang pada dugaan transaksi emas yang disebut berlangsung di salah satu lokasi pengolahan emas di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.

Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi tim media pada 20 Juli 2026, seseorang yang diduga Miswaruddin Nasution, S.E., Kepala Desa Hutabaringin sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal, terpantau berada di lokasi pengolahan emas yang diduga tidak berizin di sekitar Desa Runding.

Dalam dokumentasi yang diperoleh tim, orang yang diduga Miswaruddin terlihat membawa dan menyerahkan tiga keping emas untuk ditimbang dan dicatat dalam suatu transaksi. Nilai emas tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 juta.

Temuan itu kemudian ditanyakan wartawan Juliani Nasution kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., pada 27 Juli 2026, seusai acara Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Juliani mempertanyakan dugaan maraknya PETI di Madina sekaligus dugaan keterlibatan seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Madina dalam aktivitas di lokasi pengolahan emas di Desa Runding.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Saipullah mengatakan setiap informasi yang diterima pemerintah akan ditindaklanjuti, tetapi membutuhkan proses pendalaman.

“Insya Allah kita akan tindak lanjuti. Namun kan tidak bisa seperti membalik tangan, proses itu ada. Kita kumpulkan informasi, kemudian nanti kita lakukan penelitian, baru kita lakukan pembimbingan kepada yang bersangkutan,” ujar Saipullah.

Bupati juga mengakui persoalan PETI merupakan isu yang nyata dan menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Forkopimda dan DPRD.

Menurut Saipullah, pemerintah memiliki keterbatasan dari sisi regulasi, penindakan dan pengawasan. Karena itu, pihaknya menyampaikan rencana untuk kembali membentuk Satgas Penertiban yang akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di lapangan.

“Yang jelas isu masalah PETI ini tidak kami nafikan, ada di depan mata kita dan kami bersama Forkopimda termasuk DPRD itu sangat serius untuk mengatasi itu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap kepala desa yang disebut dalam laporan tersebut, terutama karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal, Bupati menegaskan belum dapat menentukan sanksi sebelum proses pendalaman dilakukan.

“Belum lah, kan kita kira ini perlu pendalaman dulu,” jawab Bupati.

Konfirmasi Resmi dan Tindak Lanjut

Untuk memperoleh perkembangan terbaru sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan, Tim Investigasi Radaristananews.com, Sniper86.com dan Mitra86sergap.com, yang tergabung dalam AWDI DPW Sumatera Utara, pada 18 Agustus 2026 telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Bupati Mandailing Natal melalui WhatsApp.

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai sejauh mana tindak lanjut Pemkab Madina terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutabaringin dalam transaksi tiga keping emas tersebut.

Tim juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman terhadap yang bersangkutan, serta apakah telah diketahui asal-usul emas yang disebut bernilai lebih dari Rp300 juta tersebut.

Selain itu, Bupati juga diminta menjelaskan apakah Pemkab Madina telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda terkait dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Konfirmasi tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

AWDI Sumut Desak Pengusutan Tuntas

Persoalan dugaan PETI dan dugaan transaksi emas yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut mendapat perhatian serius dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara.

Ketua AWDI DPW Sumut, Agil Agus, didampingi Wakil Ketua AWDI DPW Sumut, Jumadi, pada tanggal 20 Agustus 2026, meminta Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution bersama APH tidak berhenti pada tahap pengumpulan informasi atau pendalaman, tetapi memastikan adanya langkah konkret apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Agil Agus meminta pemerintah daerah dan APH mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Hutabaringin dalam transaksi atau penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami meminta Bupati Mandailing Natal dan Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas persoalan PETI di Mandailing Natal. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan akan dilakukan pendalaman. Kalau memang ditemukan bukti pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Agil Agus.

Menurutnya, dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap penerimaan negara, lingkungan dan masyarakat apabila berlangsung tanpa pengawasan serta penanganan yang memadai.

Khusus mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa, AWDI Sumut meminta pemerintah dan APH menjelaskan secara terbuka sampai sejauh mana proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan, apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan, serta apakah terdapat temuan yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Yang kami dorong adalah proses yang transparan dan berdasarkan fakta. Jika belum terbukti, tentu jangan menghakimi. Tetapi jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

AWDI DPW Sumut, kata Agil, akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.

“AWDI Sumut akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan melakukan kontrol sosial. Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana pemerintah daerah dan APH melakukan penindakan serta bagaimana perkembangan proses terhadap pihak yang diduga terlibat,” tegas Agil.

Menunggu Jawaban dan Langkah Konkret

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam dokumentasi belum merupakan kesimpulan hukum. Asal-usul emas, legalitas lokasi pengolahan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Karena itu, desakan AWDI Sumut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan tersebut dibuka secara terang melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif dan transparan.

Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: setelah Bupati menyatakan persoalan PETI “ada di depan mata” dan akan dilakukan pendalaman, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan, termasuk terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam transaksi emas yang disebut bernilai lebih dari Rp300 juta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan PETI di Mandailing Natal tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan konkret dari pemerintah daerah dan APH sesuai kewenangan masing-masing.

(N/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar