Langsa, mitra86sergap. com
Advokat senior Muslim A. Gani, SH., MH., CPM menyampaikan keprihatinan atas berita media online tentang laporan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) dari PT. CMMN dan RS Cut Meutia.
Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.
Muslim A. Gani menegaskan
"Pekerja dengan status PKWT tidak boleh menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.932.552.
Upah di bawah UMP bukanlah delik aduan, melainkan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tergolong delik biasa. Depnaker harus menjemput bola dan segera melakukan tindakan korektif,” tegasnya dengan mitra86 melalui sambungan Telp,kamis(13/8)
"Selain hak atas upah sesuai UMP, pekerja PKWT juga berhak atas:
- BPJS Kesehatan BPJS Ketenaga kerjaan,
- Cuti kerja sesuai ketentuan undang-undang
Apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja memiliki peluang untuk mengajukan perselisihan hubungan industrial"ungkapnya
Muslim A. Gani juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat berimplikasi pada Penghentian kegiatan usaha apabila tidak segera diperbaiki
Sanksi pidana atau denda jika pelanggaran dilakukan secara terus-menerus
“Norma ketenaga kerjaan adalah fondasi perlindungan pekerja,jika dilanggar, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” pungkas Muslim menutup komunikasi dengan media ini
(Red)
.png)
0 Komentar