Ticker

6/recent/ticker-posts

MASYARAKAT SAMADUA SEPAKAT TOLAK TAMBANG: TUNTUT CABUT REKOMENDASI EKSPLORASI BERJENJANG DARI DESA HINGGA KABUPATEN


Kedaulatan Ekologis Menjadi Kunci: Konsensus Bulat Warga Menolak Eksploitasi yang Mengorbankan Masa Depan
 
ACEH SELATAN — Penolakan terhadap pertambangan di Kecamatan Samadua bukan lagi sekadar protes sesaat. Ini adalah keputusan mutlak dan terstruktur dari rakyat, lahir dari musyawarah di tingkat paling bawah: dari Desa, Kecamatan, hingga ke Kabupaten. Warga menolak tegas dan menuntut pencabutan seluruh rekomendasi izin.
 
Penolakan ini telah melalui proses demokratis yang panjang: dimulai dari musyawarah di Masjid At-Taqwa, Desa Air Sialang, tanggal 31 Juli 2026, hingga memuncak dalam konsolidasi akbar di Masjid Jami' Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, 16 Agustus 2026. Ribuan warga lintas gampong bersatu dan menyepakati sikap yang tak tergoyahkan.
 
📌 KEPUTUSAN MUTLAK WARGA SAMADUA:
 
1. Menolak keberadaan IUP PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM)
2. Menuntut pencabutan seluruh rekomendasi eksplorasi secara berjenjang: mulai dari tingkat Desa → Kecamatan → Kabupaten
 
 
 
Pembangunan Tidak Boleh Membayar Harga Masa Depan
 
Bagi masyarakat Samadua, pembangunan bukan sekadar angka investasi. Kerusakan air, hutan, dan lingkungan adalah kerugian yang tak ternilai harganya. Mengorbankan ruang hidup demi keuntungan sesaat adalah kesalahan besar yang akan dibayar generasi mendatang.
 
Tokoh muda Samadua, ARBY, menegaskan:
 
"Ini musyawarah rakyat menentukan nasib sendiri. Mudarat yang dibawa tambang jauh lebih besar dari janji manis. Ribuan warga hadir membuktikan keresahan ini nyata — bukan rekayasa kelompok. Pemerintah wajib mendengar dan merespons."
 
Misarbi (EBY), tokoh muda Samadua di rantau, mengingatkan keadilan antar-generasi:
 
"Jangan hanya menghitung untung hari ini. Keselamatan anak cucu kita tidak bisa ditawar. Hulu hancur, hilir binasa. Sejarah bencana di Aceh sudah membuktikannya — kerusakan lingkungan adalah bencana yang tak bisa dipulihkan dengan uang."
 
 
 
Persetujuan Rakyat: Hak Mutlak yang Tak Boleh Diabaikan
 
Musyawarah di Air Sialang maupun Panton Luas adalah wujud nyata Persetujuan Tanpa Paksaan (FPIC) — lahir murni dari akar rumput, bukan perintah atas. Penolakan ini terstruktur, konsisten, dan rasional. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memaksakan izin yang bertentangan dengan kehendak rakyatnya sendiri.
 
Suara rakyat Samadua sudah bulat: tambang tidak di sini. Cabut rekomendasinya, dari desa sampai kabupaten. Sekarang giliran pemerintah menjawab: memihak perusahaan atau memihak rakyatnya?
 
(IP)

Posting Komentar

0 Komentar