SUBULUSSALAM — Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan seharusnya mewujudkan gedung sekolah yang layak, aman, dan nyaman bagi anak-anak. Namun kenyataannya di UPTD Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, program itu berubah menjadi sandiwara memalukan.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, pemandangan yang ditemui sangat memprihatinkan. Kusen jendela, daun pintu, hingga langit-langit plafon yang sudah lapuk dan rusak tidak diganti sama sekali. Yang dilakukan oknum kepala sekolah hanyalah mengecatnya di atas kerusakan lama. Padahal anggaran yang diterima mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah.
Dugaan semakin menguat: seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan dikerjakan sendiri oleh oknum kepala sekolah tanpa melibatkan tim, tanpa pengawasan, dan seolah aturan juknis tidak berlaku.saat dikopirmasi kepalanya via wa sampai berita naik keredaksi belum ada jawaban
📋 JUKNIS REVITALISASI SEKOLAH: APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN?
Berdasarkan Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan yang sah , pekerjaan revitalisasi wajib meliputi:
✅ Penggantian kusen jendela & pintu — jika rusak/lapuk harus diganti baru, BUKAN DICAT SAJA
✅ Penggantian daun pintu & daun jendela — tidak boleh dipakai ulang yang sudah rusak
✅ Penggantian plafon/langit-langit — jika rusak, bocor, atau lapuk wajib ganti material baru
✅ Perbaikan struktur bangunan, lantai, dinding, atap hingga selesai dan layak pakai
✅ Pelaksanaan secara SWakeLOLA — dikelola sekolah bersama warga, DILARANG diserahkan ke pihak ketiga/kontraktor
Inti Juknis: Revitalisasi = MEMPERBAIKI & MENGGANTI yang rusak, BUKAN menutupi kerusakan dengan cat!
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
1. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2025 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib dilaksanakan sesuai standar mutu dan ketentuan yang berlaku
2. Peraturan Dirjen Kemendikdasmen No. 55 Tahun 2025 — Juknis Bantuan Revitalisasi; kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Menandai kerusakan yang tidak diganti namun anggaran dicairkan sepenuhnya = PENGGELAPAN DANA & KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
4. Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 — Pengelolaan bantuan wajib transparan, dapat diawasi, dan dilarang mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan cara memperindah laporan padahal pekerjaan tidak selesai = Pemalsuan Surat & Laporan
🔴 PANGGILAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan:
- ❌ Kusen & pintu rusak tidak diganti, hanya dicat
- ❌ Plafon lapuk tetap dipakai, tidak diganti
- ❌ Pengelolaan diduga dimonopoli oknum kepala sekolah sendiri
- ❌ Anggaran besar tidak sebanding hasilnya
- ❌ Laporan pelaksanaan kemungkinan dipalsukan agar terlihat selesai 100%
Oleh karena itu, awak media menuntut:
1. Kejaksaan & Inspektorat segera turun ke lokasi, ukur sendiri kerusakan, bandingkan dengan RAB dan laporan pertanggungjawaban
2. Periksa oknum kepala sekolah UPTD Jambi Baru atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan laporan
3. Panggil konsultan pengawas yang diduga tutup mata atas pelanggaran ini — mereka digaji untuk mengawasi, bukan diam!
4. Hitung ulang kerugian negara dan tuntut pengembalian dana yang tidak digunakan sesuai juknis
"Anak-anak berhak sekolah yang layak, bukan gedung pura-pura bagus yang tinggal cat."
Suara rakyat sudah sampai. Sekarang giliran penegak hukum bekerja. Jangan biarkan dana pendidikan dijadikan sapi perah oknum!(IP)
.png)
0 Komentar