Ticker

6/recent/ticker-posts

Gabion Belawan Kembali Dilanda Kebakaran Kapal, AWDI: Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa Baru Bertindak



Mitra86sergap.com

Belawan — 25 Agustus 2026, Aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan di kawasan Gabion, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS-B), mendadak berubah menjadi kepanikan setelah KM Cendrawasih Laut, kapal ikan jenis pukat teri yang disebut-sebut milik Acin, terbakar saat sedang tambat di Gudang Sumber Utama (SU), Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (23/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Api dengan cepat membesar dan melalap bagian rumah kapal.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kebakaran diduga bermula dari percikan api akibat korsleting pada blower di kamar mesin yang kemudian menyambar bagian tangki bahan bakar minyak (BBM).

Beruntung, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, bagian rumah kapal dilaporkan mengalami kerusakan cukup berat akibat kobaran api.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, KM Cendrawasih Laut sebelumnya tiba di Dermaga Ikan Gabion untuk melakukan bongkar hasil tangkapan. Setelah proses bongkar selesai, dua orang anggota mesin melakukan pekerjaan perbaikan blower di kamar mesin dengan pengawasan Udin selaku bas mesin.

Sekitar pukul 14.30 WIB, muncul percikan api dari bagian blower yang berada di atas tangki BBM solar. Api kemudian diduga dengan cepat membesar dan menyambar bagian kapal.

Udin bersama Gultom selaku penjaga kapal sempat berupaya melakukan pemadaman dengan bantuan kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi. Namun, kobaran api semakin membesar sehingga pengurus gudang kemudian dihubungi dan laporan diteruskan kepada petugas pemadam kebakaran.

Kebakaran Kapal Soroti Dugaan Penggunaan BBM Bermasalah

Kebakaran KM Cendrawasih Laut kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi keselamatan kapal, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai standar atau BBM ilegal/oplusan di lingkungan kapal-kapal ikan kawasan Gabion Belawan.

Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum, pemeriksaan teknis serta pengujian laboratorium terhadap sampel BBM apabila sampelnya masih tersedia dan dapat diamankan secara hukum.

Karena itu, penyebab kebakaran tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan dugaan awal mengenai korsleting blower.

Pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan terhadap instalasi listrik, blower, tangki BBM, kondisi mesin, sistem keselamatan kapal, jenis serta kualitas BBM yang digunakan, hingga asal-usul bahan bakar yang berada di kapal saat kejadian.

Apabila nantinya ditemukan fakta bahwa BBM yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, berasal dari jalur distribusi ilegal, atau terdapat praktik pencampuran bahan bakar yang melanggar ketentuan, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai hukum.

AWDI: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bertindak

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Agil Agus, melalui Wakil Ketua Jumadi, meminta aparat penegak hukum dan seluruh instansi berwenang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Jumadi menegaskan, kebakaran KM Cendrawasih Laut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk mengevaluasi sistem pengawasan keselamatan kapal serta peredaran BBM di kawasan Gabion Belawan.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Syahbandar Belawan, pengelola PPS Belawan dan instansi terkait tidak hanya melihat peristiwa ini sebagai kebakaran kapal biasa. Ada dugaan penggunaan BBM yang perlu diperiksa secara serius. Jangan sampai kita menunggu korban jiwa baru semua pihak bergerak,” tegas Jumadi.

Menurutnya, investigasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Bukan hanya kapal yang terbakar yang perlu diperiksa, tetapi juga asal-usul BBM, pihak pemasok, tempat penyimpanan, jalur distribusi, legalitas gudang, dokumen pembelian serta kesesuaian spesifikasi BBM yang digunakan kapal-kapal ikan.

“Kalau benar ditemukan dugaan BBM ilegal atau BBM yang tidak sesuai standar, jangan berhenti pada pekerja atau anak buah kapal. Telusuri rantainya. Dari mana BBM itu diperoleh, siapa pemasoknya, siapa pengelolanya, bagaimana BBM tersebut masuk ke kawasan Gabion dan apakah seluruh kegiatan itu memiliki legalitas,” ujar Jumadi.

Seluruh Gudang dan Jalur Distribusi Diminta Diperiksa

Jumadi juga meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap gudang-gudang penyimpanan BBM yang berada di kawasan Gabion apabila terdapat informasi atau indikasi dugaan pelanggaran.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi dugaan harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau BBM sesuai spesifikasi, lakukan pengujian. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” katanya.

Jumadi menilai, aspek keselamatan harus menjadi prioritas karena kawasan Gabion merupakan pusat aktivitas nelayan dan kapal perikanan yang setiap hari dipenuhi pekerja, ABK serta masyarakat.

“Jangan menunggu ada kapal terbakar lagi. Jangan menunggu ada nelayan atau ABK yang kehilangan nyawa. Keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan keuntungan,” tegasnya.

Minta Sampel BBM Diuji Laboratorium

AWDI juga mendorong aparat melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan laboratorium apabila masih terdapat sampel BBM dari kapal yang terbakar.

Pengujian diperlukan untuk mengetahui apakah bahan bakar tersebut memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau justru terdapat kandungan lain yang tidak semestinya.

Selain BBM, pemeriksaan teknis juga perlu mencakup blower, instalasi listrik, tangki bahan bakar, sistem pemadam kebakaran dan prosedur kerja di kamar mesin.

Dengan demikian, penyebab kebakaran dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi.

Jika Terbukti Bersalah, Dapat Berhadapan dengan Sanksi Hukum

Jumadi meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana.

Untuk dugaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan memuat ketentuan pidana. Dalam kondisi tertentu, pidana juga dapat disertai pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.

Selain itu, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan orang lain, aparat dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan KUHP Nasional, UU No. 1 Tahun 2023, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Apabila terdapat dugaan memperdagangkan atau menggunakan barang yang tidak memenuhi standar atau membahayakan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, penerapan pasal dan besaran hukuman tetap harus berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keputusan pengadilan.

Kapolda Sumut, BPH Migas, Pertamina dan Syahbandar Didesak Bertindak

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Syahbandar Belawan, pengelola PPS Belawan serta instansi teknis terkait.

AWDI meminta agar kasus kebakaran KM Cendrawasih Laut tidak berhenti pada laporan kebakaran semata.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kebakaran murni disebabkan faktor teknis, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Namun apabila ditemukan fakta adanya dugaan BBM ilegal, BBM tidak sesuai spesifikasi, penyimpanan tanpa legalitas, atau pelanggaran lain yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut, maka aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami mewakili Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, meminta seluruh instansi berwenang bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jangan hanya bergerak setelah terjadi kebakaran. Lakukan pencegahan sebelum ada korban jiwa,” kata Jumadi.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut keselamatan nelayan dan pekerja di kawasan Gabion.

“Kalau dugaan itu benar, ungkap. Kalau tidak benar, buktikan. Yang paling penting jangan ada pembiaran terhadap sesuatu yang dapat membahayakan nyawa manusia,” pungkasnya.

(Adi)

Posting Komentar

0 Komentar