Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panyabungan Tonga Disorot: Taupik Bungkam, APH dan DLH Didesak Segera Bertindak Tegas

Mitra86sergap.com

Mandailing Natal, 28 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Sorotan publik semakin menguat setelah seorang bernama Taupik, yang berdasarkan keterangan sejumlah warga dan seorang pekerja di lapangan disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki atau mengelola kegiatan pertambangan tersebut, belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang disampaikan tim jurnalistik.

Konfirmasi tersebut disampaikan pada 27 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp sebagai upaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab sebelum informasi dipublikasikan.

Tim jurnalistik sebelumnya melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan memperoleh dokumentasi video yang menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut.

Sejumlah informasi lapangan kemudian menyebut nama Taupik sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi pertambangan. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi secara resmi dengan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status kepemilikan atau pengelolaan lokasi, legalitas pertambangan, jumlah pekerja, penggunaan alat berat hingga sumber BBM Solar yang digunakan, belum diperoleh tanggapan dari Taupik.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang sedang didalami. Namun, bungkamnya pihak yang namanya disebut dalam informasi lapangan tersebut menjadi perhatian publik, terlebih karena persoalan PETI menyangkut aspek hukum, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara.

APH dan DLH Diminta Jangan Tutup Mata

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Bukan sekadar datang melihat lokasi, tetapi memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan, bagaimana status lahannya, apakah terdapat penggunaan alat berat, bagaimana pengelolaan limbahnya, serta dari mana sumber BBM yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional.

DLH Provinsi Sumatera Utara dan DLH Kabupaten Mandailing Natal juga diminta tidak tinggal diam.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pengawasan dan penindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai kerusakan lingkungan baru ditangani setelah dampaknya semakin luas dan sulit dipulihkan.

Negara dan Lingkungan Tidak Boleh Menjadi Korban

PETI bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi masyarakat. Jika dilakukan tanpa perizinan dan tanpa memenuhi ketentuan lingkungan serta keselamatan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, hingga persoalan penerimaan negara.

Karena itu, pemerintah daerah bersama APH dan instansi teknis diminta melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan legalitas secara terbuka dan profesional terhadap lokasi yang dimaksud.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai ketentuan, pemerintah dan aparat juga berkewajiban menyampaikan fakta tersebut kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Nama Disebut, Klarifikasi Ditunggu

Tim jurnalistik menegaskan bahwa penyebutan nama Taupik dalam pemberitaan ini bukan merupakan vonis bahwa dirinya adalah pemilik atau pengelola PETI.

Nama tersebut muncul berdasarkan informasi lapangan yang masih dalam proses verifikasi. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab telah diberikan secara resmi.

Taupik dipersilakan memberikan bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung apabila informasi yang beredar tidak benar.

Persoalannya kini bukan sekadar “siapa yang mengelola?”, tetapi juga “apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan hukum serta lingkungan?”

Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, APH, DLH Provinsi Sumatera Utara, DLH Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi teknis lainnya.

Publik berhak mendapatkan kepastian.

Jika benar terdapat PETI, bersihkan dan tindak tegas sesuai hukum. Jangan biarkan aktivitas yang diduga ilegal terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Namun jika tudingan tersebut tidak benar, buktikan dengan dokumen dan klarifikasi terbuka.

Sebab, diamnya pihak yang disebut-sebut dalam dugaan aktivitas tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk diam pula.

Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa. Lingkungan memiliki hak untuk dilindungi. Dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenarannya.

(N/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar