Ticker

6/recent/ticker-posts

ZURICH Tolak Klaim Dengan Alasan Pemilik Usaha "Gagal Deteksi Karyawan DPO" yang Baru Kerja 10 Hari.

Mitra86sergap.com
SURABAYA – Sebuah perusahaan asuransi swasta (ZURICH) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat menolak klaim asuransi motor yang diajukan oleh pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan. Penolakan tersebut memicu kritik tajam karena asuransi dinilai membebankan tanggung jawab intelijen kepolisian kepada pelaku usaha kecil untuk menghindari kewajiban bayar klaim.Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik Tertanggung (pemilik cucian motor) dibawa kabur oleh seorang karyawan baru yang baru bekerja selama 10 hari. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak yang digantung di dalam area internal toko/tempat usaha korban.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib. Anehnya, fakta ini justru dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Asuransi menilai Tertanggung "kurang hati-hati dalam menyeleksi karyawan" karena menerima seorang DPO bekerja di sana."
Usaha saya hanya cucian sepeda motor pinggir jalan, skala mikro. Karyawan itu baru kerja 10 hari. Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya bisa mendeteksi status DPO seseorang layaknya intelijen atau divisi HRD perusahaan besar dengan background check canggih? Jangankan saya, polisi saja masih mencari pelaku. 

Ini argumen sepihak yang sangat tidak masuk akal," tegas korban selaku Tertanggung.
Pihak asuransi sendiri secara tertulis telah mengakui bahwa kronologi peristiwa ini memenuhi ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 angka 1.3.2 tentang risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin oleh polis. Namun, klaim tetap ditolak secara sepihak dari balik meja.Tindakan penolakan ini dinilai cacat hukum karena pihak asuransi sama sekali tidak pernah mengirimkan tim investigator resmi ke lapangan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

 Hal ini melanggar asas transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Secara hukum perdata dan dagang, argumen asuransi juga gugur demi hukum. Kerugian ini murni merupakan dampak dari tindak pidana pihak ketiga (moral hazard karyawan) yang justru menjadi alasan utama mengapa konsumen membeli polis asuransi. 

Tindakan korban menaruh kunci di dalam area internal toko juga membuktikan tidak adanya unsur kelalaian berat (gross negligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHD.Tertanggung kini telah melayangkan sanggahan keras dan tanggapan balik resmi melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Seluruh bukti berupa laporan polisi, identitas pelaku yang sempat dicatat saat hari pertama kerja, hingga foto pengamanan lokasi kunci telah diserahkan ke OJK.Jika pihak asuransi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencairkan klaim dalam waktu dekat, pemilik usaha kecil ini menyatakan siap membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan.
(BEN KAPERWIL)

Posting Komentar

0 Komentar