ACEH--SUBULUSALAM – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Subulussalam selama masa jabatan Wali Kota Haji Rasid Bancin menampakkan sejumlah temuan serius yang membutuhkan penanganan segera. BPK bahkan telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terkait ketidakberesan yang ditemukan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Salah satu akar masalah yang disorot adalah lemahnya tata kelola yang disebabkan oleh penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan keahlian dan kualifikasi. Banyak jabatan Kepala Dinas dan Camat yang masih dijabat oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), sementara bagi yang sudah diangkat secara definitif, penempatannya lebih didasarkan pada kedekatan hubungan maupun keterlibatan sebagai tim sukses, bukan pada kompetensi dan kemampuan mengelola keuangan daerah.
Kondisi ini membuat sistem pengelolaan keuangan di seluruh jajaran dinas dan instansi menjadi kacau. Alih-alih berfokus pada upaya mencari solusi penyelesaian temuan secara konstruktif, respons yang muncul lebih banyak berupa saling menyalahkan antar pihak.
Banyaknya temuan ketidakpatuhan dan penyimpangan di berbagai SKPK akhirnya mendorong Inspektorat Daerah untuk diperintahkan agar segera mendesak setiap kepala dinas dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, terdapat logika yang sulit dipenuhi jika mengharapkan para pejabat tersebut mengembalikan kekurangan dana menggunakan uang pribadi. Secara kewajaran, penyelesaian temuan yang bersifat pengelolaan dan pelaksanaan program tentu membutuhkan dukungan anggaran daerah yang memadai, bukan dibebankan secara pribadi.
Di sisi lain, perintah penyelesaian yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam justru menimbulkan tanda tanya. Sekda seolah menempatkan diri sebagai pihak yang terlepas dari tanggung jawab SKPD, padahal seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah berada di bawah koordinasi dan pembinaan langsung Sekretariat Daerah.
Ketidakbecusan dalam mengelola anggaran daerah ini tidak hanya menimbulkan temuan berulang dari BPK, tetapi juga berdampak nyata pada keuangan daerah sendiri, di mana defisit anggaran justru semakin bertambah setiap tahunnya. Hingga kini, belum ada langkah komprehensif yang diambil untuk memperbaiki sistem penempatan pejabat maupun menyusun rencana penyelesaian temuan yang adil dan berkelanjutan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikumpulkan terkait perkembangan pengelolaan keuangan daerah Kota Subulussalam.(IP)****
.png)
0 Komentar