Ticker

6/recent/ticker-posts

Tangis Bocah SD Berujung Laporan Polisi, Perempuan Surabaya Diduga Aniaya Keponakannya.

Mitra86sergap.com
SURABAYA – Seorang perempuan bernama Aisalwa Mei Nata Shabrina (20), warga Jalan Karanggayam Wetan I No. 24, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 00.05 WIB dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/1413/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pelapor adalah Dessy Duspa Aggita Sari (28), yang merupakan tante sekaligus pengasuh korban berinisial ZAJ alias Meme, siswi kelas V Sekolah Dasar. Korban selama ini diasuh oleh Dessy karena kedua orang tuanya bekerja di luar Pulau Jawa.

Dessy, terlapor Aisalwa Mei Nata Shabrina, dan ibu kandung korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara kandung dari empat bersaudara. Meski demikian, Dessy memutuskan menempuh jalur hukum karena tidak dapat menerima dugaan kekerasan yang disebut telah berulang kali dialami korban.

Salah seorang kerabat keluarga, Erna, mengungkapkan bahwa setelah nenek korban meninggal dunia, Meme sempat tinggal bersama Aisalwa Mei Nata Shabrina selama kurang lebih satu pekan.

"Selama tinggal bersama Shabrina, korban mengaku sering dipukul dan dimarahi. Setelah itu akhirnya ikut tinggal bersama Dessy. Dessy bukan ibu kandung korban, tetapi tantenya yang kini merawat korban," ujar Erna kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Erna, dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah nenek korban yang beralamat di Jalan Karanggayam Wetan I No. 24, Surabaya.

Saat itu, korban sedang bermain di rumah tersebut. Erna yang sedang berjualan di depan rumah mengaku mendengar suara benturan disertai tangisan anak kecil.

"Saya mendengar suara seperti benda dipukulkan dan tangisan anak. Saat masuk ke dalam rumah, korban menangis dan mengaku baru dipukul Shabrina menggunakan sapu, termasuk pada bagian kepala. Saat itu saya langsung memperingatkan agar korban tidak dipukul lagi. Saya bilang kalau masih dipukul akan saya laporkan ke polisi," tutur Erna.

Usai kejadian, Erna segera menghubungi Dessy Duspa Aggita Sari untuk memberitahukan dugaan kekerasan tersebut. Keduanya kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat Dodik Firmansyah sebelum mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Setibanya di Polrestabes Surabaya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sempat menghubungi Aisalwa Mei Nata Shabrina agar datang memberikan klarifikasi. Terlapor disebut menyatakan sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi, namun hingga beberapa jam kemudian tidak kunjung hadir sehingga laporan polisi tetap diterbitkan.

"Katanya sudah OTW ke Polrestabes, tetapi ditunggu lama tidak datang. Akhirnya laporan tetap diproses," kata Erna.

Setelah laporan diterima, penyidik Satres PPA-TPPO Polrestabes Surabaya melayangkan surat panggilan kepada Aisalwa Mei Nata Shabrina untuk dimintai keterangan pada Senin, 20 Juli 2026. Namun, menurut Erna, terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Alasannya tidak hadir karena mengaku masalahnya sudah diurus mertuanya di Polrestabes Surabaya. Tapi ternyata tetap menerima surat panggilan dari penyidik," ujarnya.

Erna berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.

"Korban sudah jauh dari kedua orang tuanya karena mereka bekerja di luar pulau. Jangan sampai masih harus mengalami kekerasan. Kami berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan polisi dan bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.
(BEN KAPERWIL)

Posting Komentar

0 Komentar