Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebut Nasabah Lalai Tapi Tak Pernah Investigasi : Ironi Zurich Asuransi Tolak Klaim Motor Kredit Adira Yang Digondol Buronan DPO.



Mitra86sergap.com
SURABAYA, 16 JULI 2026 – Sebuah preseden buruk dalam industri asuransi dan perlindungan konsumen menimpa Boby Sardion Sinaga, seorang nasabah setia PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance). Meski selalu taat memenuhi kewajiban membayar angsuran bulanan motor hingga saat ini, Boby justru harus menelan pil pahit karena klaim asuransi atas sepeda motornya yang hilang dicuri ditolak mentah-mentah oleh PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, yang merupakan rekanan asuransi resmi yang melekat pada paket kredit Adira Finance.

Penolakan klaim dengan nomor polis S090220000335 ini dinilai cacat prosedur dan penuh kejanggalan. Pasalnya, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk mengeluarkan surat penolakan resmi (No. 183/ZAI-BOD/VI/2026) tanpa pernah melakukan proses investigasi lapangan, pengecekan TKP, maupun klarifikasi langsung kepada korban selaku tertanggung. 

Pihak asuransi secara sepihak langsung menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian nasabah dan memenuhi unsur pengecualian klausul Pasal 3 ayat 1 PSAKBI tentang tindakan "orang yang bekerja pada tertanggung".

Padahal, fakta hukum dan bukti di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Kasus ini merupakan aksi kejahatan dengan modus operandi baru yang sangat terorganisir. Pelaku menggunakan identitas fiktif untuk menyamar saat melamar pekerjaan di tempat usaha korban. 
Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa pelaku ternyata merupakan buronan murni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aktif atas rentetan kasus kriminal serupa di berbagai wilayah.Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada pukul 05.00 WIB pagi hari saat operasional kerja belum dimulai. Pelaku menyusup ke dalam ruangan pribadi (area privat) korban, lalu membongkar dan mengondol sepeda motor objek pembiayaan, beserta 1 buah Handphone (HP) dan helm baru milik korban. Seluruh tindakan kriminal penjarahan ini terekam dengan sangat jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, namun bukti otentik ini diabaikan oleh Zurich karena mereka tidak pernah melakukan investigasi."Sebagai konsumen Adira Finance, saya selalu beriktikad baik. Sampai detik ini, saya masih terus membayar angsuran bulanan untuk motor yang sudah tidak ada di tangan saya demi menjaga nama baik kredit saya. Anehnya, Zurich selaku rekanan resmi asuransi langsung menolak klaim saya secara sepihak dari balik meja tanpa pernah mengirimkan tim investigator ke lokasi kejadian atau memeriksa rekaman CCTV kami. Mengapa di saat saya menjadi korban sindikat kriminal terorganisir, pihak asuransi justru terkesan mencari-cari celah pasal untuk menghindar dari kewajiban?" ungkap Boby Sardion Sinaga dengan penuh kekecewaan, Kamis (16/7/2026).Boby menambahkan bahwa secara hukum (Pasal 1321 & 1328 KUHPerdata), hubungan kerja tersebut sejak awal batal demi hukum karena adanya unsur penipuan identitas (cacat kehendak). Status pelaku secara yuridis adalah buronan negara, bukan karyawan. Menuntut pelaku usaha kecil memiliki kapasitas intelijen untuk menyaring DPO adalah hal yang tidak masuk akal.Setelah mediasi melalui portal APPK OJK berujung buntu karena pihak Zurich tetap keras kepala pada asumsinya, Boby kini resmi meneruskan sengketa perlindungan konsumen ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Korban mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen pusat Adira Finance, dan Majelis LAPS SJK untuk turun tangan memberikan keadilan, serta tidak membiarkan raksasa asuransi memutus klaim secara sepihak tanpa prosedur investigasi yang sah. 
(BEN KAPERWIL)

Posting Komentar

0 Komentar