Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD ke 15 dan ke 16 Masa Sidang II Th 2026.


Demak Jateng _Mitra86Sergap.com.
 DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di gedung DPRD setempat. Rapat dihadiri Ketua DPRD H. Zayinul Fatah, SE., Wakil Ketua DPRD, perwakilan Sekretariat DPRD, Wakil Bupati Demak H. Muhamad Badrudin, M.Pd, serta jajaran Forkompimda. Selain itu, hadir pula perwakilan fraksi partai, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, mahasiswa, Polres, Kodim, tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan insan pers.[9/6].

Rapat ini membahas dua agenda utama, yakni jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda usulan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial, serta jawaban DPRD Demak atas pandangan umum Bupati mengenai tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.

Adapun tiga Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Demak meliputi:
1.Raperda SPAM – terkait penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
2.Raperda Banjir dan Rob – mengenai pencegahan, penanggulangan, dan penanganan banjir dan rob.
3.Raperda Produk Lokal – mengenai perlindungan dan pengembangan produk lokal serta produk unggulan daerah.

Ketua DPRD H. Zayinul Fatah menyatakan, pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menjaga kepentingan masyarakat. Sementara Wakil Bupati H. Muhamad Badrudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menuntaskan permasalahan sosial serta mendorong pengembangan potensi daerah.

Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi landasan bagi percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda, sekaligus memperkuat koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Demak.
(JR_Tim).

Posting Komentar

0 Komentar