ACEH--SUBULUSSALAM – Proyek pembangunan 3 unit Rumah Dinas Kasie Kejari Subulussalam senilai Rp 1.027.875.000 yang bersumber dari APBK Tahun 2023 kini menuai sorotan tajam. Padahal Berita Acara Serah Terima sudah ditandatangani sejak 16 November 2023 dan bangunan sudah ditempati, namun kontraktor CV. Bunda Pratama hingga saat ini belum menerima sepeser pun pembayaran.
"Kami terpaksa berutang bahan bangunan dan kini terus dikejar-kejar kreditur, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan kapan hak kami dibayarkan," ungkap direktur perusahaan dengan nada kecewa.
Pertanyaan Kritis Publik
Kejaksaan Negeri sebagai instansi vertikal sejatinya memiliki anggaran sendiri dari pusat. Mengapa Pemko Subulussalam yang sedang dilanda defisit justru membebani anggaran daerah untuk membiayai pembangunannya? Apakah ini bentuk fasilitas istimewa agar urusan pemerintahan aman dari sorotan hukum? Mengapa rekanan lokal yang justru harus dikorbankan di tengah kesulitan keuangan daerah?
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Perpres No.16/2018 jo. Perpres No.12/2021: Pemerintah wajib membayar pekerjaan yang sudah selesai sesuai kontrak; penundaan tanpa alasan sah adalah wanprestasi.
2. UU No.23/2014 & Permendagri No.77/2020: Hibah ke instansi vertikal hanya boleh diberikan jika kemampuan keuangan daerah memadai dan urusan wajib rakyat sudah terpenuhi.
3. UU No.28/1999: Pemberian fasilitas di tengah krisis anggaran memicu dugaan benturan kepentingan dan berpotensi KKN.
Panggilan Klarifikasi kepada Pihak Kejari
Terkait hal ini, awak media dan masyarakat luas meminta pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk tidak diam saja. Mengingat bangunan tersebut sudah digunakan, seharusnya Kejari ikut mendesak Pemko segera melunasi hak kontraktor. Publik juga menuntut penjelasan resmi: apakah pihak Kejari mengetahui asal usul anggaran pembangunan ini? Apakah ada persetujuan resmi menerima fasilitas dari Pemko di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit? Dan bagaimana pandangan Kejari atas penunggakan pembayaran yang menyengsarakan pelaku usaha lokal ini?
Publik mendesak Pemko segera melunasi hak kontraktor dan menjelaskan alasan mengalokasikan uang rakyat untuk instansi yang seharusnya dibiayai negara.(IP)****

.png)
0 Komentar