Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial DA (31), warga Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diamankan di sebuah bengkel di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Selasa (21/7/2026) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,84 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus S.H., Rabu (29/7/2026), menegaskan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Jimmy R. Sitorus SH.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku".(QDRI)
.png)
0 Komentar