Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan RAR, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 10,07 gram yang dibungkus plastik klip transparan serta satu buah kaca pirek.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Ismail Pane S.H.M.H., Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K.S.H.M.M.M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.(QDRI)
.png)
0 Komentar