ACEH--Subulussalam, 24 Juli 2026 – Selama masa kepemimpinan Haji Rasid Bancin sebagai Wali Kota Subulussalam, berbagai pertanyaan dan kekhawatiran muncul dari berbagai kalangan masyarakat terkait arah pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan publik di kota ini. Berikut adalah rangkuman pandangan dan isu-isu yang berkembang hingga saat ini:
Utang Defisit Semakin Membengkak, Janji Tiga Tahun Belum Terwujud
Salah satu janji utama saat kampanye adalah menyelesaikan utang defisit daerah dalam waktu tiga tahun. Namun kenyataannya, beban utang justru terus bertambah dan belum ada langkah nyata pengurangan. "Kita hanya bisa menunggu, apakah komitmen itu ditepati atau hanya janji manis semata," ujar tokoh pemantau perkembangan kota.
Konflik Lahan Belum Selesai, Perusahaan Tanpa Izin Dibiarkan Beroperasi
Konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat yang sudah berlangsung lama hingga kini belum menemukan jalan keluar adil. Pemerintah kota dinilai belum mengambil langkah tegas.
Tak hanya itu, banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin AMDAL maupun izin mendirikan bangunan sah, namun hingga kini belum ada sanksi atau tindakan penertiban sama sekali.
Pengalihan Lahan HGU ke Beberapa Pesantren Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Isu yang paling mencolok adalah permintaan dan pemberian sebagian lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada beberapa pesantren, yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Berikut dasar hukum yang dilanggar jika pengalihan dilakukan tanpa aturan:
1. UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok-Pokok Agraria) – Lahan HGU adalah hak pakai milik pemegang izin, bukan milik pemerintah daerah untuk dibagikan sesuka hati. Pengalihan atau pencabutan status HGU harus melalui proses resmi, ada alasan yang sah, dan ada ganti rugi layak.
2. PP No. 40 Tahun 1996 – Pemberian lahan HGU kepada pihak lain harus mendapat izin pejabat berwenang, sesuai rencana tata ruang, dan tidak boleh dipindah tangankan di luar aturan yang berlaku.
3. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Fungsi lahan tidak boleh diubah dari peruntukan aslinya tanpa revisi peraturan daerah dan kajian terlebih dahulu.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Setiap pengelolaan aset dan lahan negara harus transparan, tertulis, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika lahan tersebut diberikan tanpa mencabut status HGU secara resmi, tanpa kajian fungsi lahan, dan tanpa keputusan pejabat berwenang, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan hak pihak lain maupun aset daerah.
Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pascabanjir
Bantuan pascabanjir yang seharusnya diterima warga yang terdampak parah, diduga tidak disalurkan sesuai sasaran. Banyak warga yang masih membutuhkan justru belum mendapatkan bantuan layak.
Pelayanan Sepi, Banyak Jabatan Hanya Diisi Penjabat Pelaksana
Kantor-kantor dinas sering terlihat sepi seolah tak berpenghuni, dengan alasan efisiensi anggaran. Namun kenyataannya sebagian besar jabatan pimpinan diisi hanya oleh Penjabat Pelaksana (Plt). Banyak pejabat belum memahami tugas pokok dan fungsi, sehingga kinerja Pemko berjalan lambat, "seperti kereta api uap yang bising, tapi tak bergerak jauh," ujar pengamat ltu kesal,(IP)****
.png)
0 Komentar