Aceh Utara – mitra86sergap. com
Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo, Arya Sandhiyudha, bersama Region Head PTPN IV Regional VI, Yudhi Cahyadi, dan jajaran melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayahwa, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara Periode 2023–2028, Bang Jhony, bersama jajaran, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan tersebut membahas perkembangan kondisi Kebun Cot Girek serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kegiatan operasional Kebun Cot Girek saat ini belum dapat berjalan secara normal. Sekitar 3.500 hektare areal kebun mengalami okupasi atau penguasaan fisik oleh sekelompok masyarakat yang disebut berafiliasi dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang selama ini bergantung pada keberlangsungan kegiatan perkebunan. Selain itu, gangguan operasional tersebut telah menimbulkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp62,5 miliar.
Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo, Arya Sandhiyudha, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan Kebun Cot Girek perlu dilakukan dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, penghormatan terhadap ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.
“PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,” ujar Arya.
Sebagai bagian dari upaya membangun kejelasan dan kepercayaan seluruh pihak, pertemuan tersebut menyepakati perlunya dilakukan pengukuran kembali terhadap areal Hak Guna Usaha Kebun Cot Girek. Pengukuran akan dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengukuran akan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, perusahaan, perangkat desa yang wilayahnya berbatasan dengan areal HGU, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang menyampaikan klaim atas sebagian areal tersebut.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, menyampaikan bahwa keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi hal penting dalam membangun transparansi dan kepercayaan terhadap proses pengukuran.
Menurutnya, perangkat desa yang berbatasan langsung dengan areal HGU perusahaan serta masyarakat yang menyampaikan klaim perlu dilibatkan dan diberikan ruang untuk menyaksikan proses pengukuran secara langsung.
“Pengukuran harus dilaksanakan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama dan diterima oleh seluruh pihak,” ujar Bupati Aceh Utara.
Hal senada disampaikan Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara, Bang Jhony. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat sejak tahapan awal sampai dengan penyampaian hasil pengukuran.
Menurutnya, proses yang transparan akan membantu mengurangi kesalahpahaman, memperjelas batas-batas areal, serta membangun kesepahaman antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
“Yang paling penting adalah seluruh pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan mengikuti prosesnya. Apabila pengukuran dilakukan secara transparan oleh instansi yang berwenang dan disaksikan bersama, maka hasilnya juga harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak,” kata Bang Jhony.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Sandhiyudha juga menyampaikan komitmen perusahaan terhadap keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam areal HGU Kebun Cot Girek.
Terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berdasarkan hasil verifikasi berada di dalam areal HGU, perusahaan akan melakukan proses pelepasan dan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan memahami pentingnya fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat. Karena itu, terhadap fasilitas yang memenuhi ketentuan, akan diproses pelepasan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya.
Region Head PTPN IV Regional VI, Yudhi Cahyadi, menyampaikan bahwa perusahaan siap mendukung seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk penyediaan data, dokumen pertanahan, peta, dan informasi teknis yang dibutuhkan oleh instansi berwenang dalam pelaksanaan pengukuran.
Ia berharap kesepakatan yang telah dibangun tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan kondisi Kebun Cot Girek, menjaga ketenteraman masyarakat, melindungi pekerja, serta memastikan kegiatan perkebunan dapat kembali berjalan secara aman dan produktif.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Tujuan utamanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan,” kata Yudhi.
Seluruh pihak dalam pertemuan tersebut menyepakati bahwa kegiatan pengukuran kembali akan dipersiapkan dan dilaksanakan secepatnya dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, perangkat desa, masyarakat yang menyampaikan klaim, serta unsur terkait lainnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal dari proses penyelesaian yang konstruktif dan berkelanjutan. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menahan diri, menjaga suasana yang aman dan kondusif, serta memberikan kesempatan kepada instansi berwenang untuk melaksanakan proses pengukuran dan verifikasi secara profesional, objektif, dan transparan.
Melalui semangat musyawarah dan keterbukaan, penyelesaian permasalahan Kebun Cot Girek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja, menjaga aset negara, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Aceh Utara
(Said)
.png)
0 Komentar