ACEH--SUBULUSSALAM – Muncul dugaan kuat bahwa dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pasca bencana yang seharusnya untuk pemulihan warga terdampak di Kota Subulussalam justru disalahgunakan Pemerintah Kota (Pemko) dan dialihkan ke sejumlah proyek yang bukan kepentingan masyarakat korban bencana.
Berdasarkan informasi yang beredar dan sorotan publik, dana tersebut diduga digunakan untuk:
1. Pembangunan/pemeliharaan lapangan tembak instansi keamanan, bukan fasilitas umum atau pemulihan warga.
2. Peningkatan jalan akses internal lingkungan kantor kantor Kejari subulusalam, bukan jalan desa atau permukiman yang rusak akibat bencana.
3. Pembangunan/renovasi gedung polres, kantor instansi, serta fasilitas penunjang operasional pegawai, bukan rumah tinggal warga, tempat ibadah, atau fasilitas sosial yang terdampak.
4. Disalurkan juga ke beberapa dinas dan badan pemerintahan untuk kebutuhan operasional maupun pengadaan sarana internal yang tidak ada kaitannya dengan penanganan pasca bencana .
Perlu ditegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi terperinci yang dipublikasikan secara utuh oleh Pemko Subulussalam maupun aparat penegak hukum mengenai rincian pasti lokasi dan nilai masing-masing proyek tersebut. Pihak berwenang pun belum menetapkan status penyidikan formal atas dugaan penyimpangan ini.
Sesuai aturan pusat, dana TKD pasca bencana wajib digunakan khusus untuk pemulihan kerusakan akibat bencana, bantuan warga terdampak, perbaikan rumah, fasilitas umum yang rusak, dan kebutuhan darurat lainnya—dilarang keras untuk kepentingan internal pemerintahan atau proyek yang tidak berhubungan langsung. Masyarakat mendesak Kejari dan BPKP segera mengaudit dan mengusut tuntas dugaan ini agar tidak merugikan hak warga yang sedang berjuang pulih dari dampak bencana.(IP)****
.png)
0 Komentar