Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus insiden yang menewaskan Apriaman Lase.
Diketahui, Apriaman meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim Nomor 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis S.I.K.M.H. mengatakan, kedua tersangka merupakan perempuan yang berada bersama korban di dalam kamar apartemen sebelum peristiwa itu terjadi.
Keduanya ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Sabtu 11 Juli 2026.
"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit," ujar Adrian didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/2953/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali berkomunikasi dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat (10/7/2026). Dalam percakapan tersebut, korban meminta FR datang ke Apartemen Sky View," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.
Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama rekannya, JS. Ketiganya kemudian menuju kamar nomor 26 di lantai 12 apartemen tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memilih menggunakan jasa JS. Sementara FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400.000. Korban kemudian mentransfer biaya layanan JS sebesar Rp850.000 ke rekening yang diberikan FR," ungkap Kasat.
Setelah itu, korban dan JS berada di dalam kamar. Sekitar 10 menit kemudian, korban meminta layanan tambahan. JS lalu memanggil FR yang saat itu berada di luar kamar.
Kasat Reskrim menerangkan, kedua tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Permintaan itu ditolak.
"Berdasarkan keterangan, kedua tersangka terus mendesak korban untuk membayar. Dalam kondisi tersebut, korban mundur ke arah balkon sambil mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang dan mengancam akan melompat apabila terus dipaksa," terangnya.
Masih dikatakan Kasat, FR kemudian mengucapkan kalimat yang diduga mendorong korban untuk melompat. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan kamar, memesan transportasi daring, dan pergi dari lokasi.
Tidak lama kemudian, korban terjatuh dari lantai 12 apartemen dan meninggal dunia.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga menemukan riwayat pencarian pada aplikasi kecerdasan buatan (AI) di telepon seluler milik FR.
Pencarian tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai penanganan kasus bunuh diri, garis polisi, serta kemungkinan pemanggilan sebagai saksi setelah suatu kejadian.
Selain itu, penyidik menduga kedua tersangka telah beberapa kali melakukan modus pemerasan terhadap korban lain.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan itu terjadi tiga kali, yakni di Hotel Four Points Medan pada Maret 2026 dengan hasil sekitar Rp1 juta, di Hotel Grand Kanaya pada April 2026 sebesar Rp2,5 juta, serta di Apartemen Sky View pada 10 Juli 2026 sebesar Rp1,25 juta.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, uang tunai Rp1,583 juta, serta dompet milik korban yang berisi KTP, NPWP, STNK, kartu ATM, kartu BPJS, dan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 462 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
.png)
0 Komentar