Subulussalam, Mitra86sergap com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) resmi memberhentikan dengan hormat Netap Ginting dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP yang mulai beredar di kalangan pengurus organisasi.
Meski demikian, sejumlah pengurus DPD APKASINDO di daerah mengaku belum menerima informasi resmi terkait terbitnya surat keputusan tersebut.
Ketua DPD APKASINDO Kota Subulussalam, Rasumin, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian Ketua DPW APKASINDO Aceh.
«"Terkait hal ini saya belum tahu," ujar Rasumin singkat.»
Hal senada juga disampaikan salah seorang pengurus DPD APKASINDO Aceh Singkil, Andre. Ia mengaku pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi dari DPP terkait keputusan tersebut.
«"Kami juga tidak mengetahui adanya SK DPP APKASINDO tersebut. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada DPP APKASINDO," kata Andre.»
Berdasarkan isi surat keputusan, pemberhentian tersebut diputuskan dalam rapat DPP APKASINDO yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum secara hybrid pada Juli 2026. Dalam pertimbangannya, DPP menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban organisasi, memulihkan konsolidasi kepengurusan, serta menjamin keberlangsungan pelayanan organisasi kepada para petani kelapa sawit di Provinsi Aceh.
Selain menetapkan pemberhentian, DPP APKASINDO juga menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW APKASINDO Aceh untuk menjalankan roda organisasi hingga dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) guna memilih kepengurusan definitif.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian Netap Ginting didasarkan pada sejumlah landasan organisasi, di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APKASINDO, Peraturan Organisasi APKASINDO, serta Surat Keputusan DPP APKASINDO Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus DPW APKASINDO Aceh Periode 2024–2029.
DPP juga mempertimbangkan berbagai dokumen organisasi, termasuk surat-surat mosi tidak percaya dari sejumlah DPD APKASINDO di Aceh, resume Sidang Etik DPP APKASINDO, serta Putusan Komite Etik APKASINDO Nomor 133 tertanggal 22 Juli 2026.
Melalui keputusan tersebut, DPP APKASINDO menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap Netap Ginting sebagai Ketua DPW APKASINDO Aceh sejak tanggal keputusan ditetapkan. Bersamaan dengan itu, DPP mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor 107 tanggal 18 November 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengangkatan kepengurusan DPW APKASINDO Aceh periode 2024–2029.
DPP APKASINDO berharap keputusan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, menjaga soliditas internal, serta memastikan APKASINDO tetap fokus memperjuangkan kepentingan petani kelapa sawit di Aceh melalui kepemimpinan yang efektif dan mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART.(tim).
IPONG
.png)
0 Komentar