ACEH--Subulussalam-- Mitra 86 Sergap com-- 17 Juli 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah menerima alokasi khusus Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana tahun anggaran 2026 sebesar Rp16 miliar, yang telah disalurkan secara bertahap ke kas daerah sejak akhir Februari hingga April 2026. Namun hingga kini dana tersebut belum terealisasi pelaksanaannya, di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit, tunggakan tagihan listrik lebih dari 4,2 M , dan menurunnya semangat kerja ASN akibat keterbatasan anggaran operasional kantor.
Tanggal Pencairan Dana TKD
Penyaluran dana TKD tambahan pascabencana untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Kementerian Keuangan:
- Tahap I (40%): 27 Februari 2026
- Tahap II (30%): 31 Maret 2026
- Tahap III (30%): 4 Mei 2026
Dana tersebut telah masuk sepenuhnya ke rekening Kas Umum Daerah Pemko Subulussalam tanpa persyaratan administrasi tambahan, sesuai relaksasi kebijakan pemerintah pusat untuk daerah terdampak bencana .
Dasar Hukum Penggunaan Dana
Pengelolaan dana ini berlandaskan aturan resmi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan TKD dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar .
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Rincian Alokasi Tambahan TKD TA 2026.
Apakah Bisa Digunakan untuk Melunasi Listrik dan Kebutuhan Mendesak?
Bisa, dengan syarat ketat – dana ini boleh digunakan untuk kebutuhan operasional mendesak yang berkaitan langsung dengan pemulihan fungsi pelayanan publik dan penanganan dampak bencana, namun tidak boleh dialihkan untuk keperluan di luar tujuan tersebut.
Secara rinci, penggunaan yang diizinkan meliputi:
Pembayaran tagihan listrik kantor dinas dan lampu penerangan jalan: Jika kelumpuhan pelayanan akibat pemadaman listrik menghambat upaya pemulihan bencana atau mengganggu layanan dasar masyarakat, pelunasan tunggakan dapat diakui sebagai bagian dari pemulihan fungsi pemerintahan.
Pemulihan fungsi kantor pemerintahan: Pembayaran air, komunikasi, dan kebutuhan operasional minimal agar dinas terkait tetap berjalan.
Penanganan tanggap darurat: Bantuan bagi korban bencana, evakuasi, dan penyediaan logistik.
Rehabilitasi dan rekonstruksi: Perbaikan jalan, jembatan, gedung pelayanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan irigasi yang rusak akibat bencana.
Pemulihan sosial ekonomi: Bantuan untuk perbaikan rumah warga, alat kerja, dan usaha mikro yang terdampak.
Penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT): Cadangan anggaran untuk menghadapi risiko bencana susulan.
Yang DILARANG KERAS menggunakan dana ini:
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif lain yang tidak berkaitan langsung dengan bencana.
Pembangunan rumah dinas baru atau gedung baru yang bukan pengganti yang rusak.
Perjalanan dinas yang tidak berhubungan dengan penanganan pascabencana.
Pembayaran utang defisit anggaran tahun-tahun sebelumnya yang tidak terkait dampak bencana.
Kondisi Fiskal Pemko Subulussalam
Saat ini Pemko Subulussalam menghadapi tekanan keuangan berat, dengan akumulasi utang jangka pendek mencapai Rp216,7 miliar dan defisit anggaran yang masih di ambang batas aman. Beberapa kantor dinas sepi aktivitas karena kekurangan anggaran operasional, sementara tunggakan listrik sudah mencapai lebih dari 4,2 M bahkan PLN telah mengancam pemutusan aliran jika tidak segera dilunasi.
Pemerintah pusat mengingatkan agar dana Rp16 miliar ini segera direalisasikan secara tepat sasaran untuk mengatasi hambatan mendesak dan mempercepat pemulihan, serta wajib melaporkan penggunaannya secara transparan kepada DPRK dan masyarakat.(IP)***
.png)
0 Komentar