ACEH--SUBULUSSALAM –Mitra86 Sergap com-- Pada pertengahan Desember 2025, sejumlah desa di Kota Subulussalam dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor yang merugikan banyak warga. Guna meringankan penderitaan masyarakat yang terdampak, Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan sementara sebesar Rp4 Miliar, dengan perintah agar penyaluran dilaksanakan secepatnya tanpa persyaratan yang berbelit-belit.
Namun hingga akhir Desember 2025, dana bantuan tersebut belum juga disalurkan ke tangan warga yang membutuhkan. Bahkan, alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan pascabencana diduga dialihkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui pihak ketiga, menjadikannya proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh kalangan dekat Wali Kota.
Enam dinas yang terlibat dalam berbagai kegiatan tersebut antara lain:
1. Dinas Sariat islam pengadaan ambal
2. Dinas PU pengeboran sumur
3. Dinas Kesehatan untuk pengadaan obat-obatan
4. Dinas pendidikan pengadaan buku dan tas sekolah
5. Dinas sosial kebutuhan pendidikan anak sekolah
6. Dinas badan penanggulangan bencana
Berdasarkan hasil pantauan awak media mitra86sergap.com yang turun langsung ke lapangan, sejumlah pekerjaan belum selesai terutama proyek pengeboran sumur di Kecamatan Longkip dan Kecamatan Sultan Daulat. Hal yang lebih mencurigakan ada salah satu dinas yang tidak melaksanakan kegiatan itu dinas Dinkes.
Salah satu tokoh masyarakat Subulussalam menyayangkan hal ini sekaligus mempertanyakan, bantuan tanggap darurat seharusnya bisa diserahkan secara langsung tanpa aturan yang menghambat. “Apakah ada pejabat Pemko yang sengaja mengulur waktu agar dana tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga? Hal ini jelas melanggar aturan!” tegasnya dengan nada tinggi sembari menggebrak meja.
Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan keberadaan dana yang belum dikerjakan, serta pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayarkan kepada pelaksana. “Ini benar-benar sudah keterlaluan!” ucapnya. Ia meminta pihak penegak hukum segera turun ke Subulussalam untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan dan ketidaktepatan sasaran dana bantuan tanggap darurat maupun dana pascabencana.
Kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Kota Subulussalam, tokoh itu berharap tidak menutup mata terhadap hak masyarakat yang terdampak bencana. “Kami mohon agar dugaan penyimpangan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(IP)****
.png)
0 Komentar