LANGKAT| MITRA86.SERGAP
Keseriusan membrantas narkotika,Satres Narkoba Polres Langkat hasil menciduk Dua pria berinisial R, 37, dan NA, 26,dikediamannya, warga Dusun I Desa Pulau Kampai, wilayah pesisir Kecamatan Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 03:00 WIB.serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 84,28 gram brutto.
Awal pengungkapan kasus dari laporan warga yang masuk ke Kanit I Satres Narkoba IPDA Heri N Opung Sungguh, S.H sekitar pukul 02:30WIB. Pelapor menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit I bergerak. "Tim tiba di TKP pukul 03:00WIB.ketika saat pengerebekan, kedua tersangka sempat berusaha untuk kabur. Namun anggota kami berhasil mengamankannya," cetus Kasat Narkoba AKP Amrizal kepada awak media ini,saat dikonfirmasi diruangan kerjanya.Senin,(22/6/2026).
Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Ilyas Yusuf, petugas menemukan 1 kotak charger di dapur rumah. Di dalamnya tersimpan 1 paket sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil. Satu ball plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti.
Pada interogasi awal, R dan NA mengakui sabu tersebut milik mereka. Kini keduanya mendekam di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di wilayah pesisir Langkat," tandasnya AKP Amrizal.(Hermansyah)





0 Komentar