Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgas PKH Segera Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Aceh Selatan, Jangan Ada yang Kebal Hukum*

ACEH--TAPAKTUAN – Mitra86 Sergap com --Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam waktu dekat dikabarkan akan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengatakan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Satgas PKH akan memfokuskan operasi pada aktivitas pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan konservasi.

"Informasi yang kami terima, Satgas PKH akan turun untuk menertibkan berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini beroperasi di kawasan hutan Aceh Selatan," kata Sukandi, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, Satgas PKH merupakan satuan tugas terpadu yang dibentuk pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI dan Kejaksaan, dengan tugas yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing.

"Unsur TNI berperan dalam pengamanan dan membantu menjangkau wilayah-wilayah dengan kondisi geografis yang sulit, sementara unsur Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sukandi menilai kehadiran Satgas PKH menjadi momentum penting untuk menata kembali kawasan hutan yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Selain melakukan penertiban di lapangan, kata dia, satgas juga disebut akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan.

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, tentu dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.

Lebih lanjut, Sukandi mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi oleh pihak yang mengaku bagian dari tim yang terkait dengan upaya penertiban kawasan hutan untuk berdiskusi dan bertukar informasi mengenai kondisi pertambangan ilegal di Aceh Selatan.

Ia menyatakan siap memberikan informasi yang dimilikinya sepanjang diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.

Meski demikian, Sukandi menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas PETI, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kita mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Sukandi.

For-PAS berharap operasi yang dilakukan Satgas PKH dapat berjalan efektif dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

"Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga kawasan hutan di Aceh Selatan dapat kembali terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya," kata Sukandi.


*Sumber:
*T.Sukandi For-Pas*
*Pewarta:IP

Posting Komentar

0 Komentar