Medan Labuhan, Mitra 86 .com
Pekerjaan renovasi sekolah SMPN45 MEDAN di griya 1 martubung Lingkungan 21,kelurahan besar,kecamatan Medan labuhan mendapat perhatian dari masyarakat Griya1 martubung,mengingat sampai saat ini pekerjaan sudah 45% berjalan tidak membuat papan pemberitahuan ( Plank ) secara terbuka kepada publik.
pada Kamis, 25/06/2026.
Dari pantauan dilapangan Team Media bahwa proyek tersebut hingga saat ini tidak diketahui apakah proyek pekerjaan Revitalusasi sekolah itu menggunakan DANA DAK, BOS,atau dana APBN .
.Hal ini disebabkan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak memiliki papan pemberitahuan yang bisa dilihat oleh publik. ini jelas melanggar PERPRES 54/2010. tentang jenis pekerjaan yang dilakukan , bahkan pengumuman pelaksanaan pekerjaan revitalusasi sekolah itu harus dicantumkan apakah proyek Revitalisasi itu menggunakan dana DAK atau dana APBN harus tercantum didalam papan pemberitahuan sesuai PERMEN PU no. 7/2019.hal ini lah yang mengundang perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi sekolah SMPN45 Medan digriya martubung tersebut.
Dari pemantauan dilapangan dan lokasi sekolah ,pekerjaan tersebut sudah berjalan dari bulan April 2026 sampai data terakhir di peroleh tanggal 23 Juni 2026 tidak menunjukkan papan pemberitahuan pekerjaan,dengan demikian pekerjaan Revitalisasi SMPN 45 tersebut mendapat perhatian publik dan diduga menutupi penggunaan anggaran Revitalisasi tersebut ,serta menutupi pelaksana kerja renovasi sekolah dimaksud apakah pekerjaan itu bersifat penunjukkan langsung ( PL ) dinas pendidikan atau pihak sekolah yang menyediakan perusahaan pelaksana teknik kerja tersebut. Saat informasi tersebut di diperoleh dari masyarakat, dan selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMPN 45 Medan, diperoleh keterangan bahwa revitalisasi sekolah tersebut menggunakan bantuan dana dari program pemerintah.
Selanjutnya Team awak media mempertanyakan apakah dana bantuan pemerintah tersebut merupakan dana hibah untuk revitalisasi sekolah ? Hal ini menjadi pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh pihak kepala sekolah.
Dari pengamatan lapangan pekerjaan ternyata ditemukan berupa spanduk ukuran 50 cmx50 cm mencatumkan bahwa revitalisasi sekolah itu tertulis BANTUAN PROGRAM PEMERINTAH REVITALISASI SEKOLAH .Jenis Pekerjaan, REVITALISASI SEKOLAH Anggaran Biaya Rp. 2.025.680.000. Jangka waktu ,01 April 2026 sampai dengan 31Juli 2026,pelaksana PANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN ( P2SP ).dalam papan pemberitahuan di spanduk kecil tersebut tidak menunjukkan perusahaan pelaksana yang melakukan teknik kerja, dan dari jawaban kepala sekolah menjelaskan bahwa pelaksana teknik kerja dan penanggung jawab adalah kepala sekolah itu sendiri ucapnya ,meski menggunakan mitra ,namun kepala sekolah enggan menjelaskan mitra penanggung jawab teknis kerja dimaksud .
.Dari besarnya anggaran biaya bantuan pemerintah untuk Revitalisasi yang mencapai Rp. 2.025.680.000 seyogyanya pekerjaan revitalisasi sekolah itu dilaksanakan dalam bentuk lelang, dan mencantumkan di papan siapa yang menjadi pemegang pelaksana kerja , karena swakelola itu dapat dilakukan dengan anggaran maksimal 2 M, namun kenyataan di lapangan ,bahwa dari pagu Revitalisasi itu mencapai 2 M lebih.
Dari informasi yang diterima di lapangan bahwa sistem pengupahan juga dilakukan oleh P2 SP dalam hal ini kepala sekolah sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi tersebut. Awak media juga belum mendapatkan informasi tentang pihak yang menjadi konsultan teknik konstruksi baja ringan yang sudah 45% terlaksana . (Team ).
.png)
0 Komentar