Tim Narkoba Polres Padang Sidimpuan mengamankan seorang pria berinisial DH (22) yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Sabtu (20/6/2026) malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna S.H.S.I.K.M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil menyita barang bukti nmNarkoba jenis Ganja.
"Benar selain terduga pelaku DH, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 bal diduga Ganja dengan Bruto 2.067,59 Gram. 1 bungkus potongan kertas berisikan diduga Ganja dengan bruto 1,28 Gram dan beberapa lembar kertas TikTak dan 1 unit sepeda motor matic," ujar Kasat Narkoba kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
AKP Juli menjelaskan, penangkapan itu bermula pada informasi yang diterima tentang adanya dugaan transaksi Narkotika di wilayah hukumnya. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung turun ke daerah dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
"Dan benar, setibanya di lokasi, kami melihat SH mengendarai sepeda motor matic, dan langsung memberhentikannya yang dilanjutkan melakukan pemeriksaan.
Dan akhirnya ditemukan 2 bal diduga Daun Ganja kering yang disembunyikan di dalam jok. Selain itu, kita juga menemukan potongan kertas berisikan benda yang diduga Ganja dan beberapa lembar kertas TikTak," beber AKP Juli.
Setelah itu, lanjut kasat, pihaknya langsung mengintrogasi DH dan mendapatkan keterangan bahwa Narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial RA warga Desa Manunggang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara.Saat ini, DH telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padang sidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(QDRI)
.png)
0 Komentar