Ticker

6/recent/ticker-posts

Tunggakan Sampah Rp1,8 Miliar, LIPPSU Soroti Dugaan Permainan Retribusi di DLH MedanMitra86sergap.com, MedanDugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan kembali memantik sorotan tajam publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dinilai membuka tabir buruknya tata kelola retribusi persampahan yang diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut carut-marut pengelolaan retribusi sampah di Kota Medan tidak lagi bisa dianggap sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.“Ini bukan lagi sekadar persoalan sampah, tapi sampah kini diolah jadi korupsi. Kalau pengelolaan retribusi kebersihan saja bocor, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Azhari, Senin (11/5).Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut pada Mei 2026, ditemukan adanya pengklasifikasian 163 Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut disebut berdampak pada tidak optimalnya setoran retribusi ke kas daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah mencapai Rp482 juta.LIPPSU menilai temuan itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemko Medan, khususnya pada pengelolaan retribusi persampahan di DLH Kota Medan.Menurut Azhari, pola penyimpangan yang ditemukan BPK tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Sebab, terdapat indikasi dugaan manipulasi data wajib retribusi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pungutan liar yang diduga dilakukan secara terstruktur.“Kalau ada data wajib retribusi yang diklasifikasikan fiktif atau tidak sesuai kondisi lapangan, itu sudah masuk kategori fraud. Ada dugaan permainan untuk mengurangi setoran ke kas daerah,” tegas Azhari.Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan sebelumnya yang menemukan dugaan pemotongan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang melibatkan oknum pejabat wilayah. Dalam praktik tersebut, uang hasil pungutan dari mandor kebersihan diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.Kasus itu bahkan disebut telah menyeret sejumlah pejabat ke dalam pusaran evaluasi internal pemerintahan. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah dinonaktifkannya Camat Medan Barat terkait dugaan persoalan setoran retribusi sampah yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan.Dalam audit BPK tersebut, Kecamatan Medan Barat dan Medan Petisah menjadi wilayah yang paling menonjol dalam temuan ketidaksesuaian data wajib retribusi. Sementara secara keseluruhan, dugaan penyimpangan disebut terjadi di 14 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kota Medan.LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Medan dan pihak terkait lainnya, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut.“Kalau benar ada niat jahat dan kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. Jangan sampai rakyat dipaksa bayar retribusi, tapi uangnya justru bocor di tengah jalan,” kata Azhari.Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.Di sisi lain, hingga Juli 2025, akumulasi tunggakan retribusi sampah dari berbagai kecamatan di Kota Medan disebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kondisi itu semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola sektor persampahan serta buruknya pengawasan dalam sistem penarikan retribusi daerah.Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026) terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.LIPPSU menilai Pemko Medan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi kebersihan agar dugaan kebocoran PAD tidak terus berulang setiap tahun.“Jangan sampai persoalan ini dianggap biasa. Kalau sektor retribusi sampah saja amburadul, maka wajar publik mempertanyakan ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir,” pungkas Azhari.Catatan RedaksiMedia ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/Tim)

Tunggakan Sampah Rp1,8 Miliar, LIPPSU Soroti Dugaan Permainan Retribusi di DLH Medan

Mitra86sergap.com, Medan

Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan kembali memantik sorotan tajam publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dinilai membuka tabir buruknya tata kelola retribusi persampahan yang diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyebut carut-marut pengelolaan retribusi sampah di Kota Medan tidak lagi bisa dianggap sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan sampah, tapi sampah kini diolah jadi korupsi. Kalau pengelolaan retribusi kebersihan saja bocor, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujar Azhari, Senin (11/5).

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut pada Mei 2026, ditemukan adanya pengklasifikasian 163 Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut disebut berdampak pada tidak optimalnya setoran retribusi ke kas daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah mencapai Rp482 juta.

LIPPSU menilai temuan itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemko Medan, khususnya pada pengelolaan retribusi persampahan di DLH Kota Medan.

Menurut Azhari, pola penyimpangan yang ditemukan BPK tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Sebab, terdapat indikasi dugaan manipulasi data wajib retribusi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pungutan liar yang diduga dilakukan secara terstruktur.

“Kalau ada data wajib retribusi yang diklasifikasikan fiktif atau tidak sesuai kondisi lapangan, itu sudah masuk kategori fraud. Ada dugaan permainan untuk mengurangi setoran ke kas daerah,” tegas Azhari.

Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan sebelumnya yang menemukan dugaan pemotongan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang melibatkan oknum pejabat wilayah. Dalam praktik tersebut, uang hasil pungutan dari mandor kebersihan diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Kasus itu bahkan disebut telah menyeret sejumlah pejabat ke dalam pusaran evaluasi internal pemerintahan. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah dinonaktifkannya Camat Medan Barat terkait dugaan persoalan setoran retribusi sampah yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Dalam audit BPK tersebut, Kecamatan Medan Barat dan Medan Petisah menjadi wilayah yang paling menonjol dalam temuan ketidaksesuaian data wajib retribusi. Sementara secara keseluruhan, dugaan penyimpangan disebut terjadi di 14 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kota Medan.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Medan dan pihak terkait lainnya, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam persoalan tersebut.

“Kalau benar ada niat jahat dan kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. Jangan sampai rakyat dipaksa bayar retribusi, tapi uangnya justru bocor di tengah jalan,” kata Azhari.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, hingga Juli 2025, akumulasi tunggakan retribusi sampah dari berbagai kecamatan di Kota Medan disebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kondisi itu semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola sektor persampahan serta buruknya pengawasan dalam sistem penarikan retribusi daerah.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026) terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

LIPPSU menilai Pemko Medan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi kebersihan agar dugaan kebocoran PAD tidak terus berulang setiap tahun.

“Jangan sampai persoalan ini dianggap biasa. Kalau sektor retribusi sampah saja amburadul, maka wajar publik mempertanyakan ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir,” pungkas Azhari.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar