Mitra86sergap.com, Deliserdang
18 Mei 2026 – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Hamparan Perak kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, ratusan juta rupiah belanja Program Makanan Tambahan (PMT) ditemukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya persoalan serius pada dokumen pertanggungjawaban kegiatan PMT di Puskesmas Hamparan Perak. Dokumen pertanggungjawaban disebut tidak menggambarkan kondisi senyatanya karena dibuat sendiri oleh tim pelaksana gizi selaku penanggung jawab program.
Temuan BPK mengungkap, tim pelaksana gizi melakukan hal tersebut lantaran dana yang diterima dari Kepala Puskesmas bersama asisten bendahara disebut tidak sesuai dengan jumlah transfer yang sebelumnya dikirim bendahara pengeluaran kepada Kepala Puskesmas. Akibatnya, pembayaran kegiatan PMT yang disalurkan kepada bidan desa sebagai pelaksana kegiatan diduga lebih kecil dari nominal yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam tanda terima uang.
Tak hanya itu, proses penyerahan dana dari Kepala Puskesmas kepada tim pelaksana kegiatan dan asisten bendahara juga disebut tidak dilengkapi tanda bukti penerimaan, sehingga memperlemah akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dalam catatan BPK, Kepala Puskesmas lama yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada triwulan I dan II mengakui menerima pembayaran kegiatan PMT secara transfer dari bendahara pengeluaran dan kemudian menyerahkannya secara tunai kepada tim pelaksana gizi. Namun, penyerahan dana tersebut disebut tidak disertai dokumen tanda terima yang sah.
“Atas permasalahan tersebut, terdapat realisasi dana BOK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp249.546.473,00,” demikian tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti lengkap dan sah. Selain itu, pengelolaan dana BOK juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BPK menyimpulkan persoalan tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan di sejumlah tingkatan. Mulai dari Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan kepada puskesmas dalam pengelolaan dana BOK, Inspektorat yang dianggap belum maksimal melakukan pengawasan internal, hingga Kepala Puskesmas selaku KPA yang disebut belum optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan di unit kerja yang dipimpinnya.
Selain itu, tim pelaksana gizi disebut belum optimal dalam mempertanggungjawabkan program yang dijalankan, sementara bendahara pengeluaran dinilai kurang cermat memeriksa dokumen pertanggungjawaban.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar memerintahkan Inspektur meningkatkan pengawasan internal terhadap pengelolaan dana BOK di puskesmas. BPK juga meminta Kepala Dinas Kesehatan memperkuat pembinaan, serta menginstruksikan Kepala Puskesmas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Tak hanya itu, BPK turut merekomendasikan agar dilakukan proses penyelesaian atas kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOK di Puskesmas Hamparan Perak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyetoran ke kas daerah sebesar Rp249.546.473,00.
Sementara itu, dr Tetti Rossanti Keliat selaku Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang telah dikonfirmasi pada Jum’at (15/05/2026) terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(ADI/TIM)





0 Komentar