Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sipispis

Mantab !!! Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial UH (50) berhasil diamankan petugas Satresnarkoba pada Jumat (15/5/2026) sore dari dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Senin (18/5) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Satresnarkoba mengamankan pelaku pada Jumat sore sekira pukul 16.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka”, ujar AKP Jimmy Sitorus.

Hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 575.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu buah dompet motif bunga.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengembangan. Untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna kepentingan penyidikan.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar