Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan pada Senin pagi (11/5/2026), petugas mengamankan seorang pria dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi – Sumut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Dengan cepat laporan tersebut ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan langsung melakukan penyelidikan”, sebut Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Rabu (13/5).Sekitar pukul 07.00 WIB, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial RC (38) yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan awal mengarah bahwa terduga pelaku RC merupakan pengedar yang sudah lama beroperasi. Diperkuat dengan pengakuan pelaku yang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan Polres Tebingtinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba”, pungkas AKP Jimmy Sitorus S.H.(QDRI)





0 Komentar