Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Sergai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Percut Seituan



Polres Sergai Bongkar Jaringan Narkoba, 100 Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Kasat Narkoba Polres Sergai bersama Laboratorium Forensik Polda Sumut, kejaksaan, pengadilan, dan BNN memusnahkab barang bukti sabu dan pil ekstasi di ruang Satnarkoba Polres Sergai, Senin (25/5/2026).

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Percut Sei Tuan dan mengamankan seorang terduga tersangka berinisial MY, 57, warga Dusun VI Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 100,30 gram, 19 butir pil ekstasi warna oranye beserta serbuk diduga ekstasi serbuk 6,36 gram, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Kasat Narkoba Polres Sergai, Erikson David, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial M terkait kasus ekstasi.

“Pengungkapan ini rangkaian dari penangkapan tersangka perempuan berinisial M. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan kepada M.Y, lalu personel melakukan undercover buy di wilayah Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada 28 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

Sat Narkoba Polres Sergai musnahkan barang bukti sabu seberat 100 gram dan 6,36 gram pil ekstasi dengan blender listrik, disaksikan wartawan, Senin (25/5/2026)

“Pada saat penggerebekan ditemukan sabu-sabu seberat 100,30 gram dan ekstasi netto 6,36 gram. Barang bukti langsung diamankan bersama tersangka,” katanya.

Menurut Erikson, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di Kecamatan Percut Sei Tuan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Sabu Dalam 7 Bulan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sergai juga telah melakukan delapan kali penggerebekan sarang narkoba dalam dua pekan terakhir.

Barang bukti yang sudah diblender bercampur air dibuang di dalam lubang dan ditutup dengan tanah, Senin (25/5/2026)

“Selama dua minggu terakhir kami sudah melaksanakan delapan kali penggerebekan sarang narkoba dan mengamankan 23 tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Erikson.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan itu selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan blender listrik yang didalamnya berisi air. Selanjutnya air yang sudah bercampur narkotika sabu dan pil ekstasi lalu di buang di sebuah lubang dan di Uruk tanah. Pemusnahan barang bukti tersebut turut melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumut, kejaksaan, pengadilan, dan BNN guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar