Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemilik MBG Tidak Fikirkan Dampak Lingkungan"Diduga Cuma Cari Keutang Pribadi


DELISERDANG| MITRA86.SERGAP

Pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Gizi Pendukung (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Simut terindikasi dugaan melakukan dua pelanggaran berat sekaligus. 

Selain terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke parit pemukiman warga tanpa pengolahan, pihak pengelola ternyata berani beroperasi melayani distribusi makanan skala besar diduga tanpa pernah melapor maupun mengurus perizinan administratif ke pemerintah desa maupun pihak kecamatan. 

Fakta ini terungkap setelah wartawan menelusuri akar permasalahan bau tak sedap dan keresahan warga yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, sekaligus menegaskan ketidakpatuhan pelaksana terhadap aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Masalah lingkungan yang mencekam warga Desa Tandem Hilir I rupanya menyimpan persoalan lebih besar dari sekedar kelalaian pengelolaan sampah. 

Seperti yang dirasakan warga sehari-hari, aliran parit di sekitar lokasi dapur MBG berubah warna menjadi keruh, berlendir, dan berbau sangat menyengat. Diduga kuat, limbah sisa pencucian peralatan masak, sisa minyak goreng, dan air kotor kegiatan produksi langsung disalurkan ke saluran air umum tanpa ada sistem pengolahan atau penampungan yang layak, padahal kerusakan kolam penampungan yang seharusnya menjadi wadah aman limbah tersebut sudah diketahui pihak pengelola namun tidak diperbaiki.
 
Dampaknya sangat terasa bagi warga. Udara lingkungan menjadi tidak sehat, warga enggan beraktivitas di luar rumah, dan kekhawatiran akan risiko penyakit semakin meningkat. 

Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pedoman operasionalnya sangat tegas menuntut standar higiene dan sanitasi tinggi, serta menegaskan bahwa pengelolaan limbah adalah bagian tak terpisahkan dari keamanan pangan.
 
Namun, di balik persoalan lingkungan itu, terungkap fakta yang lebih mengejutkan saat awak media menelusuri legalitas keberadaan dapur tersebut ke tingkat pemerintahan terendah. 

Berdasarkan konfirmasi resmi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Hamparan Perak, Kandar, keberadaan dapur MBG tersebut sama sekali tidak tercatat dalam administrasi wilayah.
 
"Gas aja MBG itu. Gak ada konek atau lapor ke kami," tegas Kandar dengan singkat dan lugas saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). 

Pernyataan itu menegaskan bahwa sejak mulai beroperasi hingga kini, pihak pengelola diduga tidak pernah melakukan kewajiban koordinasi, pemberitahuan, maupun pengurusan rekomendasi izin lokasi sebagaimana mestinya bagi setiap kegiatan usaha atau pelayanan publik yang beroperasi di suatu wilayah administratif.
 
Padahal, aturan main pelaksanaan MBG mewajibkan setiap mitra pelaksana untuk berkoordinasi dan melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa dan kecamatan setempat guna memastikan kesesuaian lokasi, kewaspadaan sosial, dan kemudahan pengawasan bersama. 

Fakta bahwa dapur ini berjalan "semau sendiri" tanpa sepengetahuan aparat wilayah, mengindikasikan adanya upaya sengaja mengabaikan prosedur demi kelancaran operasi semata, tanpa mempedulikan aturan maupun dampak bagi masyarakat sekitar.
 
Situasi ini makin ironis jika dibenturkan dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara terbuka mengakui masih banyak kekurangan dalam pengelolaan MBG. 

Pemerintah pusat diketahui telah menutup lebih dari 3.000 dapur yang dinilai tidak sesuai standar dan melanggar ketentuan. Presiden bahkan telah memerintahkan para pejabat, anggota DPR, dan kepala daerah untuk aktif memeriksa dan melaporkan penyimpangan agar segera ditindak tegas.

Lebih jauh, melalui surat perintah Nomor SIPERS-192/BGN/04/2026, Presiden juga telah memerintahkan penertiban terhadap dapur-dapur atau SPPG yang jelek, tidak mengikuti petunjuk teknis, hingga yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
 
Namun, di Desa Tandem Hilir I, perintah dan aturan tersebut seolah tidak berlaku.

Pengel

Posting Komentar

0 Komentar