Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Curat di Toko Grosir Diringkus Polresta Deli Serdang



Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap Muliadi alias Remon (50), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko grosir.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mencuri berbagai merek rokok serta uang tunai dari toko milik korban, Sri Rahayu. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial RZ alias Wak Ute hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan terhadap Muliadi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/323/VIII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 31 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian diketahui pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil tabung gas di dalam toko grosir miliknya dan mendapati atap seng toko dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam toko. Salah seorang pelaku mengambil rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp150 ribu dari dalam laci, sementara pelaku lainnya berjaga di samping toko.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Setelah sekitar sembilan bulan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, yakni Muliadi alias Remon, di Jalan Bandar Labuhan 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.24 WIB.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Muliadi mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama rekannya, RZ alias Wak Ute. Pelaku juga mengaku masuk ke dalam toko melalui atap seng yang dipotong menggunakan gunting.

Selain itu, Muliadi mengaku menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp1,2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanai, melalui Kanit Pidum IPTU Binnes Saragih membenarkan penangkapan terhadap Muliadi alias Remon.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Binnes Saragih.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar