Mitra86sergap.com
Banyuwangi – Ratusan warga pesisir dan sejumlah elemen masyarakat mendatangi Polresta Banyuwangi dalam aksi solidaritas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha sound system asal Kampung Ujung, Banyuwangi, Senin (11/05/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap korban yang diketahui bernama Suro, sekaligus menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan transparan.
Kasus yang menjadi perhatian publik itu bermula dari insiden di area depan pintu masuk Boom Marina. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban saat kegiatan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung menggunakan perangkat sound system milik korban.
Dalam orasinya di depan gerbang Polresta Banyuwangi, kuasa hukum korban, Nanang Selamet, menyampaikan bahwa aksi solidaritas tersebut digelar secara spontan hanya dalam hitungan beberapa jam setelah adanya perkembangan perkara yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami hanya punya waktu tiga sampai empat jam untuk menghubungi kawan-kawan semuanya. Kenapa kami turun ke lapangan? Karena ada saudara kita yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh warga negara asing,” tegas Nanang Selamet di hadapan massa aksi.
Menurutnya, masyarakat selama ini sudah terbiasa menggunakan area pesisir untuk kegiatan hiburan rakyat, terutama saat momentum Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai tindakan pencabutan perangkat sound system hingga dugaan penganiayaan terhadap korban tidak dapat dibenarkan.
“Kami marah karena itu sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak dulu, bahkan sebelum adanya Marina Boom. Dulu masyarakat bebas berhibur saat Hari Raya. Tapi hari ini justru dibatasi, bahkan pengeras suara yang tidak begitu besar pun dicabut dan berujung penganiayaan,” ujarnya.
Nanang juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi. Ia mengaku kecewa lantaran perkara tersebut dikabarkan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, langkah tersebut sangat melukai rasa keadilan, mengingat korban mengalami luka serius hingga patah tulang berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Bayangkan, Pak Suro mengalami patah tulang. Tetapi dalam gelar perkara disebut seolah-olah ini hanya tindak pidana ringan. Ini benar-benar melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melayangkan surat pemberitahuan aksi lanjutan yang rencananya digelar pada pekan depan. Mereka mendesak agar pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan negeri turut mengawasi jalannya perkara secara objektif.
Nanang Selamet bahkan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang menurutnya terkesan lebih banyak berkoordinasi dengan pihak terlapor dibanding mengawal kepentingan korban sebagai pelapor.
“Negara membentuk jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela. Tapi dalam perkara ini justru terkesan dibolak-balik. Ini perlakuan yang tidak adil dan tidak bisa kami biarkan,” ucapnya lantang.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rozakki Muhtar, turut menyampaikan kritik keras terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan perubahan pasal yang dikenakan kepada terlapor dalam proses penyidikan.
“Saya sangat tidak paham bagaimana logika hukum hari ini. Awalnya pasal yang disangkakan adalah pasal penganiayaan, kemudian berubah menjadi pasal pelanggaran. Padahal lokus dan tempusnya sama, klien kami jelas mengalami dugaan penganiayaan,” ujar Rozakki.
Ia menilai perubahan pasal tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, ia secara terbuka meminta perhatian dari Kapolri maupun Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Hukum itu harus sama di mata hukum. Jangan sampai dibolak-balik seperti ini. Kami meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Jatim agar perkara ini benar-benar dikawal,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Rozakki juga menunjukkan dokumen hasil rontgen korban yang disebut memperlihatkan adanya patah tulang akibat insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti medis itu seharusnya menjadi dasar penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
Massa aksi yang hadir tampak memberikan dukungan penuh kepada korban dan kuasa hukumnya. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik Banyuwangi tersebut.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan kuasa hukum kemudian masuk ke Mapolresta Banyuwangi untuk melakukan audiensi dengan pejabat utama kepolisian setempat guna menyampaikan tuntutan dan keberatan atas proses hukum yang sedang berlangsung.
(BENI KAPERWIL)





0 Komentar