Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Langgar Perda dan PP 16/2021, Bangunan Kafe di Amir Hamzah Tetap Beraktivitas Meski Pernah Disegel Satpol PP


Mitra86sergap.com, Medan 

Penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam publik. Sebuah bangunan restoran/kafe di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 17 April 2026 lalu.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan terkait kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun anehnya, segel yang sebelumnya terpasang kini tidak terlihat lagi di lokasi, sementara aktivitas pembangunan tetap berlangsung seperti tanpa hambatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja masih beraktivitas di dalam bangunan. Ironisnya, gerbang bangunan tampak terkunci menggunakan rantai dan gembok dari luar, seolah menutup akses publik dan menghindari sorotan, namun aktivitas di dalam tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini PBG bangunan tersebut juga tidak terlihat terpasang sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Lurah Helvetia Timur mengakui bahwa bangunan tersebut sebelumnya memang telah disegel oleh Satpol PP dan pihak Perkim. Namun ia menyebut segel telah dibuka kembali dan mengaku mendapat informasi bahwa pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan PBG.

“Untuk bangunan di Jl Amir Hamzah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP dan Perkim, saat ini telah dibuka berarti sudah ada izin dari Satpol PP. Saya mendapat info bahwa pemilik sudah mengajukan permohonan PBG,” ujar Lurah Helvetia Timur melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Camat Medan Helvetia, Gunawan Peranginangin, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Bentar sy konfirmasi ke kepala seksi trantib ya,” ucapnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait dasar pembukaan segel maupun legalitas bangunan tersebut.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, serta Koordinator PKPCKTR untuk Kecamatan, Gomgom, juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi keduanya memilih bungkam meski pesan telah berstatus ceklis dua.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus. Hingga Jumat (15/05/2026), akses konfirmasi terhadap yang bersangkutan tertutup. Wartawan bahkan menduga nomor WhatsApp-nya telah diblokir setelah berupaya meminta penjelasan terkait hilangnya segel dan tetap berjalannya aktivitas pembangunan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dasar penerbitan PBG. Tanpa adanya PBG, aktivitas pembangunan seharusnya tidak diperbolehkan berjalan.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang, tidak melanggar zonasi, serta menjamin adanya kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, hilangnya segel Satpol PP dan tetap berlangsungnya pembangunan tanpa kejelasan PBG memunculkan dugaan adanya “permainan” oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang diduga membekingi bangunan tersebut.

Rumor dugaan adanya oknum pejabat nakal yang mencoba “mengakali” aturan kini berkembang liar di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan keseriusan Pemko Medan dalam menindak bangunan bermasalah yang diduga merugikan PAD Kota Medan.

Masyarakat kini kembali menaruh harapan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas atau Rico Waas, agar segera turun tangan mengevaluasi bawahannya serta menindak tegas dugaan pelanggaran aturan PBG yang terus berulang di Kota Medan.

Sebab jika penyegelan saja bisa hilang tanpa penjelasan, sementara bangunan tetap bebas beroperasi, maka publik patut bertanya: apakah aturan di Kota Medan masih ditegakkan, atau justru sedang dipermainkan?(ADI/TIM)

Posting Komentar

0 Komentar