Ticker

6/recent/ticker-posts

Bertahun-Tahun Diduga Langgar Aturan, Truk Kayu Rambong Over Kapasitas di Sicanang Jadi Sorotan, APH Ditantang Bertindak

Mitra86sergap.com, Belawan

Dugaan aktivitas truk pengangkut kayu rambong dengan muatan melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan (Over Dimension Over Loading/ODOL) di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi sorotan. Warga mengaku resah lantaran kendaraan bertonase besar tersebut disebut telah bertahun-tahun melintas bebas di Jalan Yos Sudarso menuju kawasan perusahaan di Canang tanpa penindakan tegas.

Keberadaan truk pengangkut kayu rambong itu dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar. Pasalnya, muatan kayu disebut kerap menjulang tinggi melewati bak kendaraan dan melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat, mulai pagi hingga malam hari.

Warga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama jajaran Satlantas Polres Pelabuhan Belawan segera mengambil langkah konkret terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan dimensi maupun tonase kendaraan tersebut.

“Jangan sampai menunggu korban jiwa dulu baru serius ditindak. Kalau memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera,” ujar seorang warga Sicanang yang sehari-hari mangkal sebagai penarik ojek di Simpang Canang.

Warga itu mengaku, hampir setiap hari melihat truk pengangkut kayu rambong melintas dengan muatan yang menjulang tinggi hingga melewati pagar bak kendaraan. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan rasa khawatir, khususnya bagi warga yang beraktivitas di sekitar Simpang Canang.

“Pagi, siang, sore bahkan malam truk kayu itu lewat. Muatannya tinggi kali. Kami yang mangkal di simpang takut juga kalau truk itu terguling atau kayunya jatuh. Pernah juga bulan April lalu truk itu nyasar nabrak gerobak jamu dan warung es kelapa di simpang. Untung tak ada korban jiwa, tapi kedainya rusak,” ungkapnya.

Peristiwa pada April lalu itu disebut sempat menjadi perhatian warga setelah sebuah truk pengangkut kayu rambong diduga kehilangan kendali hingga menabrak lapak pedagang di sekitar Simpang Canang. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan yang lebih fatal bila pengawasan tidak diperketat.

Menanggapi keluhan masyarakat, media ini melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Melalui Kepala Bidang Pengendalian, Pengoperasian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy, pihaknya mengaku telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan.

Richard Medy menjelaskan, Dishub Kota Medan selama ini telah memberikan imbauan kepada pengemudi truk agar tidak lagi membawa muatan melebihi dimensi kendaraan.

“Kami dari Dishub Kota Medan sudah sering turun ke lokasi Simpang Canang. Semua truk pengangkut kayu rambong atau truk yang over dimensi sudah kami himbau untuk tidak membawa muatan over dimensi lagi. Kami juga berharap pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, turun untuk menindak truk kayu rambong yang diduga over dimensi tersebut,” ujar Richard Medy, Senin (18/05/2026).

Merespons laporan warga, sehari kemudian tepatnya Selasa (19/05/2026), Dishub Kota Medan kembali menurunkan personel ke lokasi Simpang Canang. Langkah itu dilakukan untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan sopir truk agar tidak lagi membawa muatan melebihi batas tonase maupun dimensi kendaraan.

Dalam video laporan internal Dishub yang diterima media ini melalui WhatsApp, petugas terlihat memberikan peringatan langsung kepada sopir truk.

“Selamat siang pimpinan izin melaporkan dari wilayah medan utara. Untuk menindak lanjutin laporan dari masyarakat terhadap mobil truk atau mobil truk kayu rambong yang melebihi tonase di simpang canang. Dan kami sudah memberitahu dan mensosialisasikan terhadap supir-supir yang membawa truk beritonase untuk tidak boleh melewati simpang canang, demikian laporan kami buat langsung dari wilayah. Terima kasih".demikian laporan petugas Dishub dari lokasi.

Dasar Hukum dan Sanksi Dugaan Truk Over Dimensi

Secara regulasi, kendaraan over dimensi dan over kapasitas (ODOL) merupakan pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah bentuk, ukuran, atau dimensi tanpa melalui uji tipe dapat dikenakan Pasal 277.

Pasal tersebut menyebut:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan ke wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

Sementara kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tonase hingga tidak memenuhi standar laik jalan dapat dikategorikan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ, yakni:

Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Apabila kendaraan dengan dugaan muatan berlebih tersebut sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka berat, bahkan korban jiwa, ancaman hukumnya dapat meningkat sesuai dampak yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan pidana lalu lintas dalam UU LLAJ.

Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum (APH). Apakah dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun ini benar-benar akan ditindak tegas, atau justru kembali berakhir pada sebatas imbauan dan tindakan seremonial semata.

(Adi/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar