Mitra86sergap.com, Deli Serdang
Proyek pengendalian banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah temuan lapangan memunculkan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar untuk operasional alat berat excavator di proyek bernilai negara tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah di lokasi proyek tidak ditemukan keberadaan baby tank atau tangki penyimpanan khusus yang lazim digunakan sebagai tempat penampungan solar industri non-subsidi untuk operasional alat berat proyek konstruksi.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah seorang pekerja di lokasi menyebut adanya pihak yang rutin mengantarkan minyak langsung ke area proyek.
“Kami beli sekitar Rp10 ribu bang minyak, kalau ada bisa lah berhubungan dengan Nainggolan abang punya minyak,” ucap seorang pekerja kepada wartawan di lokasi, belum lama ini.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah alat berat excavator proyek pengendalian banjir Sungai Badera benar menggunakan BBM industri sebagaimana ketentuan, atau justru diduga memakai solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat rentan?
Kabid Investigasi Gempar Peduli Rakyat Indonesia Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, menegaskan bahwa penggunaan biosolar subsidi untuk alat berat proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi energi nasional.
Menurut Abdul Haris Lubis, penggunaan BBM subsidi, khususnya biosolar, secara tegas dibatasi hanya untuk sektor tertentu dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan proyek konstruksi maupun operasional alat berat.
“Penggunaan biosolar subsidi pada proyek pemerintah tidak diperbolehkan karena diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, nelayan, dan transportasi umum. Sedangkan industri serta proyek pemerintah diwajibkan menggunakan solar industri atau non-subsidi,” ujar Abdul Haris Lubis kepada media ini melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.
Selain itu, pembatasan penggunaan BBM subsidi diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas menyebut bahwa solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, perkebunan, pertambangan, maupun operasional alat berat proyek.
Tak hanya itu, ketentuan teknis juga diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang membatasi sektor penerima BBM bersubsidi.
Apabila dugaan penggunaan solar subsidi pada excavator proyek terbukti, pelaku dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana yang merugikan negara dan menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.
Pejabat BBWS Sumatera II Bungkam
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.
Nama yang disebut-sebut diduga terkait pengaturan distribusi BBM excavator, Nainggolan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai II, Syaiful, yang dikonfirmasi pada Senin (18/05/2026) siang melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kasatker SNVT PJSA BBWS Sumatera II Medan, Dony Hermawan. Pesan konfirmasi wartawan disebut telah terbaca, namun belum memperoleh respons resmi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Ketika proyek strategis pemerintah disorot terkait dugaan penggunaan BBM subsidi, minimnya keterbukaan informasi justru memunculkan spekulasi baru.
Padahal, klarifikasi pejabat sangat dibutuhkan untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait untuk menelusuri dugaan penggunaan biosolar subsidi pada excavator proyek Sungai Badera tersebut. Jika benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran teknis proyek, tetapi berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan subsidi negara yang berdampak pada kerugian publik.
(Adi/Tim)





0 Komentar