Langsa, Aceh – mitra86sergap. com
Kamis malam, 12 Maret 2025, menjadi malam penuh duka bagi keluarga MR. Putra ketiga dari Bu AT itu meninggal dunia setelah bis mini jumbo yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada pukul 20.00 WIB di Gampong perbatasan Aceh Tamiang dan Kota Langsa,Kepergian mendadak ini meninggalkan luka yang dalam, membuat sang ibu terpuruk dalam kesedihan dan depresi berkepanjangan.
“Saya kehilangan anak saya untuk selamanya. Rasanya dunia runtuh,” ungkap Bu AT dengan mata berkaca-kaca saat disapa media dikediaman Gampong Serambi Indah, kecamatan langsa barat,Kota Langsa, sabtu(18/4)
Duka keluarga korban semakin bertambah karena santunan dari PT. Jasa Raharja yang seharusnya menjadi hak ahli waris belum juga disalurkan.
Pihak Jasa Raharja Kota Langsa beralasan bahwa kasus ini harus dikonsultasikan ke kantor pusat, lantaran adanya dugaan keterkaitan korban dengan perkara hukum pidana sebelum menaiki bis tersebut.
Alasan ini menimbulkan tanda tanya besar dan dianggap menambah penderitaan keluarga yang sudah kehilangan.
Keluarga korban menilai alasan tersebut tidak mendasar. “Kami sudah kehilangan anak kami, jangan lagi ditambah dengan ketidak jelasan hak yang seharusnya diberikan,” kata Bu Cut dengan suara bergetar.
Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan simpati dan mendesak agar hak ahli waris korban segera dipenuhi. “Santunan itu bukan sekadar uang, tapi bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya,” ujar seorang tokoh masyarakat di Langsa yang namanya tidak mau di publikasi
Melihat situasi kejelasan hak ahli waris belum ada kepastian dari PT. Jasa raharja,Media mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah ahli hukum di Kota Langsa, salah satu nya H. Hasan Basri, SH. MH, seorang pengacara senior, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan PP No. 17 Tahun 1965, setiap penumpang sah yang telah membayar tiket berhak atas santunan apabila terjadi kecelakaan angkutan umum. Hak tersebut hanya gugur apabila penumpang melakukan tindakan melanggar hukum yang secara langsung menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Analisis
- Hak Penumpang: Undang-undang menjamin santunan bagi penumpang sah yang membayar tiket.
- Kewajiban Jasa Raharja: Perusahaan wajib menyalurkan santunan sesuai ketentuan hukum.
- Kendala Administratif: Dugaan perkara pidana tidak seharusnya menghalangi hak keluarga korban, selama korban tidak menjadi penyebab kecelakaan.
Kasus ini menyoroti lemahnya transparansi dalam penyaluran santunan kecelakaan, keluarga korban berhak atas kepastian hukum dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan., namun demikian kita ngak paham juga Internal Jasa Raharja mentafsirkannya atau ada peraturan internal yang tidak diketahui internal maka dalam kasus ini perlu transparansi dari Pihak Jaksa Raharja .--
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak terkait agar memperkuat mekanisme penyaluran santunan, sehingga tidak menambah penderitaan keluarga yang sudah kehilangan orang tercinta,
Suara keluarga korban dan pandangan ahli hukum mempertegas bahwa keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak korban tidak boleh diabaikan.
(Said)





0 Komentar