Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Pasir Emas, Satu Pelaku Diamankan



KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com.Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MI (28) diamankan di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Senin malam (6/4/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 19.45 WIB melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pasir Emas. Di lokasi, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan satu orang tersangka,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 10,41 gram yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kaca pirex, pipet sendok, kertas padi, kotak rokok, botol, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F (dalam penyelidikan) dan ganja dari seorang berinisial Y di Desa Sungai Sirih. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan THC,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, terkait kepemilikan ganja, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing. Nomer :510/IV/HUM.6.1.1/2026.

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar