Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Elang kuantan polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu di Singingi Hilir, Seorang Pengedar Diamankan



KUANTANSINGINGI,– mitra86sergab.com Tim Elang kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, diamankan petugas pada Rabu malam (22/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di Desa Petai.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim elang kuanta Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Setelah memastikan informasi tersebut, pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,29 gram yang disimpan dalam kotak bedak, dua pipet kaca pyrex berisi sabu, alat hisap (bong), plastik klip kosong, kaca pirek, satu unit handphone, korek api, kompor, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO),” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing.Nomer : 596/IV/HUM 6.1.1/2026

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Editor : Darmayani

Posting Komentar

0 Komentar