Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kota Pinang Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Kampung Baru III

Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), residivis kasus narkotika, kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Kotapinang setelah diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (7/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dari tangan tersangka, petugas menyita total 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 3,11 gram, yang terdiri dari 2 bungkus ukuran sedang dan 6 bungkus ukuran kecil, serta sejumlah barang bukti lain.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong milik warga setempat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kotapinang, KOMPOL R.G.M. Hutagalung, dengan memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Dipimpin Panit I Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area belakang rumah tersebut.

“Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak handphone yang berisi paket-paket sabu,” ungkap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., pada Kamis (9/4/2026) di ruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apapun sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar