Tim Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah makan di Kota Tebingtinggi.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.
Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.
“Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik terduga pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Senin (27/4).
Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Terduga pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.
Selanjutnya tim opsnal membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(QDRI)





0 Komentar