Ticker

6/recent/ticker-posts

Perdamaian Sudah Terjadi, Mengapa Proses Pidana Berlanjut? Kasus Pdt. Horas Sianturi Uji Integritas Hukum


Pematangsiantar,SUMUT.Mitra86sergap.com -- Polemik hukum yang menjerat Pdt. Horas Sianturi kini memasuki fase krusial. Sejumlah dokumen resmi yang mencuat ke publik memunculkan pertanyaan serius terkait proses penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyelidikan hingga upaya penyelesaian melalui mekanisme damai.

Sorotan publik kian menguat setelah jemaat Gereja Cahaya Kemuliaan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, DPR, serta institusi pengawas kejaksaan. Mereka meminta perhatian terhadap dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Dokumen Resmi dan Prosedur Dipertanyakan

Salah satu dokumen penting yang menjadi sorotan adalah Berita Acara Serah Terima Sertifikat tertanggal 5 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam dokumen tersebut tercatat penyerahan dua sertifikat—Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)—oleh Pdt. Horas Sianturi kepada pihak kejaksaan.

Proses penyerahan dilakukan secara terbuka, disaksikan pejabat berwenang, serta dilengkapi administrasi resmi. Fakta ini menunjukkan bahwa objek perkara berada dalam penguasaan hukum yang sah, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar terkait dasar tuduhan pidana yang dikenakan.

Di sisi lain, rangkaian surat panggilan dari kepolisian sepanjang 2023 hingga 2024 juga menjadi perhatian. Pdt. Horas disebut langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa melalui tahapan klarifikasi sebagai saksi. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif, seperti dua surat panggilan dalam satu amplop serta perbedaan nomor laporan polisi dalam satu berkas.

Kondisi tersebut memunculkan indikasi adanya maladministrasi dalam penanganan perkara.

Perdamaian dan Pergeseran Perspektif Perkara

Perkembangan signifikan terjadi pada 12 Maret 2026, ketika kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen tersebut, sengketa yang terjadi diakui sebagai kesalahpahaman tanpa unsur niat jahat.

Seluruh laporan polisi dan gugatan telah dicabut. Para pihak juga sepakat menghentikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Pengembalian dokumen—termasuk sertifikat tanah dan akta kuasa—dilakukan secara lengkap dan diakui bersama.

Fakta ini memperkuat pandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Indikasi Kriminalisasi dan Penanganan Tidak Proporsional

Berdasarkan dokumen dan kronologi yang ada, muncul analisis adanya kemungkinan pergeseran paksa dari ranah perdata ke pidana. Beberapa faktor yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:

Adanya dasar kuasa hukum yang sah dalam setiap tindakan

Proses pengelolaan aset dilakukan secara terbuka

Tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea)

Proses hukum berlangsung lama tanpa kejelasan arah


Selain itu, penanganan perkara dinilai tidak proporsional, terutama dalam penetapan status tersangka tanpa tahapan klarifikasi yang memadai.

Dugaan Penyimpangan dalam Restorative Justice

Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta dalam proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah pejabat kejaksaan.

Jika terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip keadilan substantif. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme resmi.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Kasus ini memicu desakan luas agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum. Sejumlah tuntutan yang mengemuka antara lain:

Pemeriksaan internal oleh aparat pengawas kejaksaan

Investigasi oleh DPR dan lembaga terkait

Transparansi dalam penanganan perkara

Pemulihan nama baik pihak yang dirugikan


Publik menilai perkara ini sebagai ujian penting bagi integritas sistem hukum nasional.

Ujian Kepercayaan Publik

Di tengah fakta perdamaian dan indikasi kejanggalan prosedural, muncul pertanyaan mendasar: apakah sebuah perkara yang telah diselesaikan secara damai dan tidak mengandung unsur pidana masih layak berlanjut ke proses hukum pidana?

Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika prosedur dipertanyakan dan keadilan diragukan, transparansi serta akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak.

Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang putusan, melainkan juga tentang proses yang bersih, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DS/Red

Posting Komentar

0 Komentar