Mitra86sergap.com
Kota Mojokerto, 7 April 2026 – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menyiapkan akses bantuan hukum hingga tingkat kelurahan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Prajurit Kulon, Selasa (7/4).
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, menegaskan bahwa seluruh kelurahan di Kota Mojokerto telah memiliki fasilitas pendukung untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
“Seluruh 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memenuhi kewajiban sebagai kelurahan sadar hukum. Di masing-masing kelurahan juga telah tersedia pos bantuan hukum dan paralegal yang siap memberikan konsultasi maupun pendampingan,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan paralegal menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi permasalahan hukum.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis bagi korban.
“Biayanya semua ditanggung oleh Pemerintah Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sejak tahun 2025 Pemkot Mojokerto juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah Dinas Sosial.
“Kalau ada kasus, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Pemerintah Kota siap mendampingi, bahkan jika membutuhkan psikolog juga sudah kami siapkan,” tegas Ning Ita.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum serta berani mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
Dengan tersedianya layanan bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Kota Mojokerto dapat merasakan perlindungan hukum yang adil dan merata.
(BENI KAPERWIL)





0 Komentar