Langsa, Aceh – mitra86sergap. com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (9/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) periode Mei 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai barang mencapai Rp1.293.331.780 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053. Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki manfaat ekonomis.
Proses Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rokok ilegal terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Tata cara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 serta PMK Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Jenis rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan sejumlah merek lainnya. Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan berkelanjutan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
"Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Sinergi dan Imbauan
Upaya pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja, lewat operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
(Said)





0 Komentar