Mitra86sergap.com, Medan — Kebijakan pemerintah dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode sejatinya bertujuan mulia: menekan penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Namun di lapangan, kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya efektif, bahkan diduga membuka celah baru bagi praktik penyelewengan. (11/4/2026)
Pantauan di dua SPBU 14 202 148, Aloha dan SPBU 14 20 4117, Pekan Labuhan di Jalan Yos Sudarso, Kawasan Medan, menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Sejumlah kendaraan yang diduga berperan sebagai “mobil langsir” terlihat keluar-masuk secara berulang untuk mengisi BBM bersubsidi. Aktivitas ini memicu dugaan adanya praktik pembelian berulang menggunakan lebih dari satu barcode atau modus lain yang belum terdeteksi sistem.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem barcode benar-benar diawasi secara ketat, atau justru hanya menjadi formalitas administratif?
Warga yang mengantre mengaku semakin terbebani. Selain harus mengikuti prosedur digital, mereka juga dihadapkan pada antrean panjang yang diduga diperparah oleh aktivitas kendaraan langsir tersebut.
“Sekarang beli BBM makin sulit. Sudah pakai barcode, tapi antre makin panjang. Kadang sistem juga error. Sementara mobil-mobil tertentu terlihat bolak-balik isi BBM,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Dugaan Celah Pengawasan
Praktisi hukum, Rahman Gagiqi, SH, menilai kebijakan digitalisasi tanpa pengawasan ketat justru berpotensi menimbulkan penyimpangan baru.
Menurutnya, jika benar terdapat praktik penggunaan barcode ganda atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal terkait menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Selain itu, fungsi pengawasan distribusi BBM juga berada di bawah kewenangan BPH Migas, yang bertugas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Desakan Tindakan Tegas
Situasi ini memicu desakan publik agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Penguatan sistem pengawasan dinilai mendesak, tidak hanya melalui teknologi, tetapi juga pengawasan langsung di lapangan.
Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga semakin menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Barcode, pada akhirnya, bukanlah solusi tunggal. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, sistem secanggih apa pun berpotensi disalahgunakan.(Red/Tim)





0 Komentar